Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Keterangan foto (Ka biro tribunterkini bersama Kejari langsa R Ika Haikal SH, MH)
Langsa-Dugaan Korupsi penggelembungan harga tanah untuk Kampung Nelayan Kota Langsa seluas 14 hektar
Sumber dana APBA dan Otsus tahun 2013 Rp. 7 miliar lebih yang sedang diproses di Kejaksaan Negeri Langsa, akan di ekpos di Kejati Aceh pada september 2018, untuk penetapan tersangka.
"Sekarang ini sedang menunggu hasil keterangan dari MAPPI, dalam september 2018 ini akan di ekpos di Kejati Aceh, semua kelengkapan berkas sedang disiapkan Kasi Pidsus" keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R.Ika Haikal, SH., MH. didampingi Kasi Intel Mariono diruang kerjanya kepada Tribunterkini (28/8/2018)
Ditempat terpisah (28/8/2018) Tribunterkini melakukan wawancara dengan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa M. Fahmi membenarkan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas.
"Perkara ini akan di ekpos ke Kejati Aceh, terkait hasil kaji ulang MAPPI, terhadap hitungan kewajaran harga tanah yang telah dibuat KJPP, dalam hal ini pihak KPK yang ikut mengawasi perkara, kita belum tau ikut hadir atau tidak pada saat digelar ekpos, karena tugas kita adalah melaporkan kepada Kejati" papar M.Fahmi diruang kerjanya.
Beberapa waktu lalu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan kepada Tribunterkini, bahwa terhadap tahapan penegakan hukum tindak pidana dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan banyak pihak selaku penjual tanah adalah Sufyanto dan Yulizar dengan estimasi mark up mencapai 950 persen,
Taksasi kewajaran harga tanah untuk 14 hektar Rp. 700.000.000,- dijual kepada Pemerintah Rp. 7.122.917.300,- estimasi keuntungan sebelum pajak yang diperoleh Sufyanto dan Yulizar Rp. 6.422.917.300,- perkara ini sudah ada perkembangan yang lebih baik, untuk kelengkapan pemberkasan perkara, tim Penyidik Kejari Langsa sedang bekerja.
Perkara yang telah menjadi perhatian publik ini mulai menggelinding, korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka harus ditindak dengan cara yang luar biasa (Ibnu)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/