Selasa, 31 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Langsa,Tribunterkini - LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta penegak hukum baik Kejaksaan, serta Polres Langsa.
Untuk mengusut tuntas kasus dugaan mark up harga pembelian tanah untuk warga Desa Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Selasa (31/7/2018).
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM FPRM Aceh, Nasruddin saat di temui Tribunterkini.com, Sabtu (28/7), kemarin di Langsa.
Nasruddin menjelaskan, dari laporan yang diterima pihaknya, bahwa kasus dugaan mark up harga pembelian tanah milik desa Alue Gading Dua melibatkan PJ Geuchik Alue Gading Dua itu telah ditangani oleh Tipikor Polres Langsa, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, FPRM meminta polisi untuk segera menuntaskan terkait kasus tersebut," tegas Nasruddin.
Menurutnya, untuk pengawasan penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan, Kapolri Tito Karnavian pernah berjanji akan memberi reward kepada anggotanya yang berhasil menjaga dana desa dari tangan-tangan Koruptor. Oleh karena itu, pihak Polres Langsa diminta agar segera ungkap berbagai kasus dugaan tersebut.
Nasruddin menjelaskan, Dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun yang telah dimuat oleh sejumlah media harus segera diungkap, sehingga masalah itu tidak menimbulkan anggapan bahwa PJ Geuchik yang saat ini menjabat sebagai Sekdes di gampong tersebut kebal hukum.
"Karena sudah 2 warga Gampong Alue Gading Dua yang bekerja sebagai karyawan PTPN I dipindahkan tugasnya, hal itu dikarenakan kedua orang tersebut melakukan protes dan mengkritik perbuatan PJ Geuchik (NM) Alue Gading Dua tahun 2016," terangnya.
Dalam merencanakan pembelian lahan sawah untuk desa Alue Gading Dua, seluas 30 Rante dengan nilai sebesar Rp 390.000.000 tersebut, semestinya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama masyarakat juga Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta perangkat desa, kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh Sekdes NM pada saat menjabat sebagai PJ Geuchik Alue Gading Dua.
"Anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp.390.000.000 yang diperuntukan membeli lahan seluas 30 Rante tersebut dalam laporan pelaksanaannya dibelikan hanya seluas 21,5 Rante dengan nilai Rp 270.000.000," ungkapnya.
Namun, Berdasarkan surat keterangan jual beli tertera bahwa harga tanah seluas 21,5 Rante tersebut hanya sebesar Rp 182.750.000.000. Perbedaan harga pada laporan dengan surat keterangan jual beli ini sangatlah mencolok dan menjadi salah satu bukti adanya tindakan mark up dalam pembelian tanah milik desa itu." katanya
"Untuk itu, kami berharap agar pihak Polres Langsa dapat segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan mark up ini," pungkas Nasruddin.(W124)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/