Polsek Way Jepara Berhasil Ungkap Kasus 3 Tahun Lalu

Minggu, 23 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin

Lampung Timur-Perkara Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Pemerasan pasal 365 KUHP Jo pasal 368 KUHP Kejadian Nopember 2015 lalu dengan korban an (yusuf zaironi) 20 tahun dari Desa Labuhan Ratu V kec. Labuhan Ratu kab. Lam-Tim dan Tempat Kejadian Perkara TKP di areal gedung walet Desa Sumberejo. Dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang sementara 3 (tiga) orang tersangka sedang dalam proses hukum masing-masing an. (RA), (pk) dan (HG) kemudian 1 (satu) tersangka lagi an (RZ) Saat ini menjadi DPO polsek Way Jepara dan tersangka an (AS) 18 tahun warga Desa Sumberejo kec. Way Jepara kab. Lampung Timur telah di tangkap team tekab 308 Polsek Way Jepara yang di pimpin Kanit reskrim polsek Way Jepara BRIPKA Suratno pada hari sabtu tanggal 22 september 2018 sekitar jam 09:00 Wib di lapangan merdeka Desa Braja Sakti Kecamatan. Way Jepara Kabupaten. Lampung Timur. Menurut keterangan Kapolres Lam-Tim AKBP Taufan Dirgantoro.S IK yang di sampaikan Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi.SH melalui pesan whatsap sabtu 22/09 Pada saat itu korban bersama 3 orang teman korban yang sedang nongkrong di depan konter yang berada di Desa Braja Sakti Kec Way Jepara lalu di datangi oleh  Pelaku sebanyak 5 orang kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 50.000,- namun para korban hanya memberikan uang sebesar Rp 34.000,- Tapi para pelaku tidak mau kemudian para pelaku membawa para korban ke areal gedung Walet di Desa Sumberrejo Kec Way Jepara Kab Lam Tim kemudian salah satu pelaku mengeluarkan 1 bilah badik dan menodong ke leher korban Yusuf Zaironi lalu pelaku mengambil 4 unit Hanphone milik para korban serta uang sebesar Rp 34.000,-Lalu pelaku menyuruh korban pulang. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) unit handphone samsung Galaxi  V warna Hitam, 1 unit handphpne merk Samsung CAM warna Hitam, 1 unit handphone samsung Galaxy V warna Putih dan uang sebesar Rp 34.000 ditaksir kerugian sebesar Rp.3.500.000 dan Barang Bukti tersebut Telah disita dalam berkas perkara PK" ungkap Kapolsek Dan pada hari sabtu kami setelah menerima laporan bahwa pelaku AS sedang berada di suatu tempat yang sudah di ketahui kemudian  team tekap 308 polsek way jepara menuju lokasi dan melakukan Penangkapan terhadap pelaku yang Sedang Nongkrong di lapangan merdeka Way Jepara pada hari sabtu tanggal 22 september 2018 sekitar jam 09:00 wib dan saat ini tersangka telah diamankan di polsek way jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar kapolsek. [NURASIKIN]  

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT642772996380436231/