Rabu, 19 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Peredaran Uang palsu saat ini sangat marak sekali, beberapa pelaku kejahatan uang palsu ini seakan tidak pernah kapok, seperti yang terjadi pada Ratna (49) warga jalan Dahlia Gang Gajus No 71 Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ini akhirnya di vonis Hakim 8 bulan penjara, dengan denda 1 miliar atau sunsider 1 bulan kurungan.Terdakwa Ratna Dewi Safitri Pasaribu atau yang biasa dipanggil Dewi ini hanya pasrah duduk dikursi pesakitan saat Hakim Ketua Sutarto SH M.HUM memvonis hukuman atas perbuatannya sebagai pelaku pengedar uang palsu yakni 8 bulan penjara, dengan denda 1 miliar atau sunsider 1 bulan kurungan, "Atas perbuatan terdakwa maka kami memutuskan vonis 8 bulan penjara, dengan denda 1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan", ujar Hakim. Saat itu juga terdakwa terlihat menunduk seakan pasrah menerima vonis tersebut. Setelah usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarbini SH, kepada Tribunterkini.com Selasa (18/11/14)menerangkan bahwa vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun Penjara, "Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya", tutup Sarbini. Diketahui sebelumnya, sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarbini SH, bahwa Pada hari selasa 27-Juni 2014 pukul 14.00 wib di jalan Hangtuah tepatnya dipasar Sail Pekanbaru. Dengan menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu, terdakwa membeli telur yang dijual Rosma, setelah berbelanja telur, terdakwa kembali berbelanja ke tempat Nurlena yang tidak berapa jauh dari Rosma, tiba-tiba Rosma mendatangi terdakwa dan mengatakan uang terdakwa palsu terjadi keributan saat itu juga, akhirnya terdakwa digelandang ke Polsek terdekat, saat diperiksa ternyata benar uang yg dimiliki terdakwa palsu semua, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. (liputan Ina)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/