BKD Riau Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 14 Juni 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin

Pekanbaru Tribunterkini- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah,Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Surat edaran tersebut bertujuan agar ASN dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Dalam SE Nomor 94/SE/2017 tertuang, cuti bersama ASN dimulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2017. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada Tribunterkini.com, Senin (12/6/2017) di Kantor Gubernur Riau. ?Karena itu, dia berharap nanti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan untuk menjaga kedisiplinan ASN Pemprov Riau. "Peran pimpinan OPD sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama. Makanya kita minta laporan setelah berakhirnya cuti bersama," harapnya. Ikhwan Ridwan menilai, cuti bersama Lebaran selama ?sembilan hari sudah lebih dari cukup bagi ASN untuk berkumpul dengan kerabat dan keluarga. Untuk itu, dia mengimbau kepada pegawai jangan sekali-kali menambah libur dengan alasan tidak jelas. "Kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah libur. Saya rasa cuti bersama selama sembilan hari sudah lebih dari cukup. Kita minta peran pimpinan OPD untuk mengevaluasi bawahannya pasca cuti bersama nanti," tegasnya. Ditanya apa sanksinya bagi ASN tambah libur cuti bersama, ?Ikhwan Ridwan menegaskan sesuai intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB), bagi ASN tambah libur akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. "Sanksi tetap mengacu terhadap ?PP Nomor 53 Tahun 2010. Di PP tersebut sudah tertuang dengan jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Jadi kami berharap semua ASN Pemprov Riau dapat mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.(Ruben/sumber Cakap).

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT676136927718309264/