Kamis, 02 Juni 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin
Jakarta-Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu kebiri. Selaku eksekutor dalam penerapan hukum Jaksa siap melaksanakan, namun tentu akan melakukan pemilahan."Kebiri kimia yang dikenakan pada penjahat seksual hanya penerapan harus dipilah-pilah antara pelaku kejahatan kekerasan seksual yang pelakunya anak-anak di bawah umur dan kejahatan seksual yang pelakunya orang dewasa, tentu ini kita lakukan," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Gagasan eksekusi kebiri kimia kata Prasetyo merupakan hasil pemikiran bersama dalam rapat terbatas bersama presiden.
"Kita melakukan terobosan-terobosan tentunya di luar apa yang sudah diatur tentunya kemarin ramai-ramai kita diskusikan dan. Memang kita usulkan untuk dikenakan hukuman tambahan. Hukuman tambahannya apa, ya itu antara lain pengkebirian kimia," paparnya.
Ketika disinggung ide kebiri berasal dari dirinya. Prasetyo hanya menjawab diplomatis.
"Nanti kalau saya ngomong begitu kesannya narsis," pungkasnya.
(dra/dra)
Sumber:detik.com
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/