Senin, 17 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Batam- Bertempat di KP Baladewa, Dir Pol Airud Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK bersama KA PSDKP.
Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Komandan Kapal KP Baladewa melaksanakan prease release penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Vietnam. Senin, (17/9/2018).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga menerangkan, pada hari Rabu 12 september 2018, KP. Baladewa-8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Sekitar pukul 02.30 wib, kp. Baladewa-8002 medeteksi dua buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t..
Selanjutnya KP. Baladewa-8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u - 105° 55. 127’ t. Dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’ t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts).
Setelah dilakukan pemeriksaan, semua kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 UU no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 UU no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 UU no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan data kapal sebagai berikut:
Bt92684ts
Nahkoda. : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk. : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal. : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal. : Kapal Penangkap Ikan
93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist).
Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam, guna proses lebih lanjut dengan barang bukti.
BT92684TS, Ikan campuran + 1 ton, Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah.
Gps merk haiyang 1 unit,Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit. Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit.
Sementara itu kapal kedua, BT93528TS, Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit
Radio merk super star 1 unit, Radio tanpa merk 1 unit.
Dari barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan
Pasal 26 ayat (1), Pasal 92, Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang - undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). (PP).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/