Satpol PP Pekanbaru Tak Bernyali Bongkar Tiang Reklame Ilegal Swastika di Simpang Lima Labersa, Tim Yustitusi Kembali Berjanji

Sabtu, 19 Juli 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin

Rozie satpol ppPekanbaru Tribunterkini-Kendati, sudah dilaporkan bahkan dikeluhkan warga sebagai pemilik lahan yang di depan rumahnya ini terpasang tiang reklame raksasa, di Simpang Lima Labersa - Jalan Parit Indah. Dan telah berkali-kali meminta kepada pemerintah agar membongkarnya. Tapi anehnya, Tim Yustitusi yakni Satpol PP yang menjadi penegak aturan Perda ini tak kunjung sedia membongkarnya. Tim Yustitusi ini hanya memberikan jjanji tertibkan atau membongkar tiang reklame milik Swastika, yang dikeluhkanya Rosmidah sebagai pemilik lahan. Zulfahmi Adrian selaku Sekretaris Satpol PP Pekanbaru ini dihubung Kamis melalui selulernya, berkata saat ini Tim Yustitusi sudah surati pemilik tiang reklame di Simpang Lima Labersa tersebut. “Benar itu ada surat laporan warga. Maka ini akan tetap diproses,“ terangnya. Ditegaskannya, sebelum bersikap maka pihaknya terlebih dahulu itu melakukan kajian mendalami atas persoalan tersebut. Zulfahmi juga menyebutkan, dalam waktu dekat Tim Yustitusi melakukan tindakan penertiban tiang reklame di dekat Simpang Lima Labersa tersebut. “Kita akan tertibkan itu, namun ini masih kita proses dan kumpulkan bukti-bukti pelanggaran berdirinya reklame berada di Simpang Lima Labersa tersebut. Sebab untuk ini kita ingin gegabah. Apalagi terkait penertiban tiang reklame ilegal ini harus dengan hati-hati,“ ujarnya. Diketahui sebelumnya itu dilansir Rabu (18/6/2014), Kepala Badan (Kaban)Plt Satpol PP Azharisman Rozie, menyatakan akan secepat mungkin melakukan penertibanya atau membongkar daripada tiang reklame berada di Simpang Lima Labersa yang dikeluhkan warga. “Kita akan melakukan penertiban tiang reklame ilegal yang temasuk di Simpang Lima Labersa seperti diungjap warga pemilik lahan. Hal ini memang harus dibongkar yang dikarena sesuai data Dispenda itu tiang reklame berdiri secara ilegal di dekat rumah warga,“ katanya. Sebelumnya itu, Rosmidah yang rumahnya berada tepat di bawah tiang reklame, Kamis (12/6/2014) menjelaskan, reklame ini awalnya berdiri sekitar ditahun 2012 silam. Dikatakannya, memang ada pihak pengusaha Swastika memberikan dana saat itu sebesar Rp500 ribu. “Mereka memang disaat itu minta izin, sebab mau masang spanduk dan janjinya sementara. Dikarena saat itu ada Munas Partai di Holel Labersa. Dan saat itu diberi dana kompensasi Rp 500 ribu. Hingga kini tiang reklame itu tak kunjung dibingkar pemilik,“, ungkapnya. (Dri)  

(nasional/admin)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BT716560715999573362/