Jumat, 14 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pangkalan Kerinci Tribunterkini - Polsek Pangkalan Lesung, berhasil menjaring 15 orang yang diduga kuat sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dalam wilayah hukumnya. Razia digelar aparat pada selasa (11/11/2014) lalu. Ke 15 PSK ini, selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pelalawan, Rabu (12/11/2014) lalu, untuk dilakukan pembinaan.Kepala Satpol PP Pelalawan Nifto Anin melalui Kasie Operasional dan Pengendalian Ramdani Kamal menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi bersama pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat (Pekat) di Pelalawan. "Ke 15 PSK yang beroperasi diwarung remang-remang Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung ini, nantinya akan diberi peringatan, mengisi formulir pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan Pekat ditengah-tengah masyarakat. Mereka akan diinapkan sehari disini. Kita akan upayakan melakukan pelimpahan Pengadilan tindak pidana ringan,"ujar Dani. Disebutkannya, hanya 5 orang yang memiliki KTP, selebihnya tanpa identitas. Selanjutnya juga diketahui, umur PSK paling muda 22 tahun Dan tertua 44 tahun. "Mereka berasal dari Aceh, Mandailing, Jawa Barat dan Palembang," sebut atlit Binaraga kabupaten Pelalawan ini. Pihak Satpol PP Pelalawan, akan mendata satu persatu PSK ini, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Dimana untuk sanksinya, berupa kurungan selama 3 bulan atau denda Rp. 50 juta,-. Sementara Kabag Perundang-undangan Satpol PP Pelalawan, Taswir mengungkapkan bahwa setelah dilakukan proses pembinaan, pengarahan dan mengisi formulir maka ke 15 PSK akan diserahkan ke Dinas Kesejahteraan Sosial untuk dilakukan pembinaaan. "Namun kita akan usahakan untuk melimpahkan ke pengadilan agar diproses secara hukum pidana ringan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek Jera bagi yang lainnya," jelasnya. * (Liputan Endra)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/