Selasa, 16 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Bekasi-Terkait OTT KPK di kantor dinas PUPR Pemkab Bekasi Minggu lalu (14/10/2018) akhirnya menyeret Bupati Neneng Hasanah Yasin
Dan beberapa Bos Lippo Group menjadi "tersanka" dalam kasus suap perizinan mega hunian Meikarta yang di garap oleh Lippo Group. Senin (15/10/2018).
Dalam konferensi pers di kantor KPK, wakil ketua KPK Laode Syarif mengatakan, "KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka," katanya
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Mereka diduga terima suap miliaran rupiah dari pembesar Lippo Group. Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama adalah konsultan Lippo Group, dan Henry adalah pegawai Lippo Group, mereka semua juga menjadi tersangka" paparnya
Uang suap yang dikeluarkan Lippo Group kepada Neneng untuk ijin proyek pembangunan Super Blok Meikarta senilai Rp 13 miliar. Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP" ungkapnya. (rilis/***)
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/