Rabu, 28 Februari 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin
Pekanbaru Tribunterkini- Pekerjaan pencucian parit sepanjang 500 meter senilai Rp.240.000.000 sarat penipuan dan pembodohan masyarakat, ujar JS kepada media Tribunterkini.
Belanja kegiatan pencucian parit tahun 2017 bernilai Rp.240 juta. Sebagai rincian 500 meter × Rp.48.000/meter. Seharusnya pekerjaannya di lakukan sistim swakelola. Namun kepala Desa Arusman melakukan penunjukan langsung dengan nilai kontrak Rp.48.000x200 meter = Rp.96.000.000. Pekerjaan ini telah di bayarkan 100 persen. Padahal hanya di kerjakan sebagian tanpa melalui musrembang desa. Jadi kerugian negara di perkirakan 300m x Rp.48.000/meter = Rp.144.000.000.
Dengan adanya penyelewengan ini sempat Ketua BPD Desa Sukaramai tidak mau menanda tangani berita acara PHO nya, ungkap JS menerangkan.
Lebih lanjut JS mengatakan pencucian parit yang menggunakan dana desa ini sudah lama sebenarnya. Namun selalu berlanjut terus penyelewenganya setiap ada kegiatan proyek desa. Kita memiliki bukti bagaimana rakusnya oknum. Saya sudah tanya ke pemilik alat berat pengerjaan proyek tersebut, menurut keterangan pemilik alat berat dia di bayar senilai Rp.48.000.000. Bahkan pemilik alat berat mengaku kesal dengan oknum kades. Karena bayarannya hanya Rp.48 juta sepanjang 200 meter padahal setau saya Rp.240 juta, ujar JS menirukan pemilik alat.
Lebih jauh JS menerangkan, "Saya selaku pemuka masyarakat sebenarnya sangat mendukung pencucian parit tersebut. Agar aliran air lancar dan kegiatan masyarakat makin baik. Saya juga menemani pekerja dan bahkan saya sampai membelikan makanan pekerjanya. Saya berharap pekerjaan ya selesai dengan baik. Sesuai dengan kesepakan awal sepanjang 500 Meter. Namun yang terjadi hanya 200 Meter saja. Itupun tidak merata hanya sebatas di lalui alat saja tanpa sesuai spek ".
Saya mendesak kejaksaan dan kepolisian menyelidiki penyimpangan ini, tutupnya. Ketika media mengkonfirmasi kepada arusman sang kepala desa sukaramai melalui telepon selulernya menjawab, "Nanti akan kita rapatkan dulu", ujarnya singkat.
Demikian juga surat konfirmasi resmi belum ada jawaban. Kuat dugaan Arusman sang kepala desa telah menilap dana pencucian parit tahun 2017 sebesar Rp.144.000.000. (Edo/Albert).
(nasional/admin)
Sumber : https://tribunterkini.com/