Selasa, 08 September 2020 - 12:07 WIB , Editor: alb
Pekanbaru- Menanggapi permasalahan lahan di Kabupaten Rokan Hilir antara kelompok tani dengan salah satu pemegang izin konsesi di Kabupaten Rokan Hilir – Dumai.
Seharusnya tidak perlu berlanjut dan berkepanjangan, dimana semua pihak perlu memberikan pencerahan atau edukasi kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mutiara Batu Teritip Bersinar, katanya.
Untuk memahami arti dari kawasan hutan,yaitu status kawasan yang di tentukan berdasarkan peruntukannya maupun sesuai izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik berdasarkan Perda yang mengatur tentang tata ruang.
Maka setiap warga negara tidak diperbolehkan untuk menduduki, menguasai dan apalagi merusak hutan sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kita sebagai aktivis tidak melihat apakah itu milik atau dalam penguasaan perusahaan tetapi kita melihat tentang peruntukan dan perlindungan Hutan. Juga kita tidak melihat siapa dan oleh siapa tetapi terkait kawasan hutan harus dilestarikan dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.
Diminta kepada ketua kelompok tani menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk ploting lahan tersebut apakah dalam kawasan atau tidak. kalau lahan merupakan Area peruntukan Lain ( APL) kita dukung sepenuhnya, dan turut memperjuangkan.
Namun bila ternyata masuk dalam kawasan hutan dikhawatirkan akan tersandung hukum. Bisa saja dilaporkan ataupun di gugat oleh pihak lain, maka nantinya bisa terseret ke ranah pidana khusus lingkungan maupun pidana perusakan kawasan hutan, tegasnya.
Apalagi pihak masyarakat di dampingi oleh penasehat hukum maka kita sarankan agar memberikan pencerahan dan pengertian hukum kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum.
Karena lahan tersebut baru akan dibuka lebih baik di perjelas dulu status lahan itu bisa atau tidak dijadikan perkebunan sawit, kami tidak mau masyarakat tersandung hukum akibat mereka kurang mengerti tentang peraturan.
Semoga kedepannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan peruntukan dan undang undang yang berlaku. Demikian disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si aktivis lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas, Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI). Alumnus pasca sarjana lingkungan universitas Riau Senin ( 7/9/20) kepada awak media. (red)
(Oekanbaru/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/