Polres Dumai Gelar Press Conference Ungkap Kasus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 14 Kg

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:00 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Polres Dumai menggelar Press Conference Ungkap Kasus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Seberat 14 Kg, di Media Center Polres Dumai, Jalan Jendral Sudirman No.01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (11/02/2020).

Dalam Press Conference Perihal Ungkap Kasus Ungkap Kasus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Seberat 14 Kg dihadiri oleh, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B - Dumai Fuad Fauzi, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti, S.H, Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal, Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si, Wartawan Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik Kota Dumai.

Berdasarkan LP/05/A/II/2020/Res Dumai/ Sek Dmi Kota, tanggal 10 Februari 2020, Barang Bukti (BB) yang diamankan: 14 (empat belas) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 14.0000 gram ( +/- 14 kg), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 buah Keranjang bertuluskan AN, 1 buah Karung plastik warna kuning, 1 unit hp merk ASUS warna hitam, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berikut TSK yang di amankan terhadap seseorang yang diduga sebagai pemilik dari tas ransel berisi Narkotika Jenis Sabu, - OR Alias RO (Dumai), alamat Jalan Leppin No. 66 RT 023, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai.
- RJ, (Dumai), alamat Jalan Merdeka Baru RT 016 RW 000 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur - Provinsi Riau.
- RH, (Dumai), alamat Dusun Tanjung Sari RT 016 RW 004, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Pelawan - Jambi, Jalan Sudirman Gg Jambu, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan kronologi, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 11.30 Wib Anggota Polsek Dumai Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Jalan Leppin RT 023 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Tepatnya di samping rumah warga), ditemukan ada tas ransel warna hitam, lalu Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama tim melakukan cek TKP bersama warga dan RT setempat.

Sesampai di TKP kemudian membuka 1 (satu) Buah tas warna hitam yang berada disamping rumah warga tersebut dan saat itu diketahui bahwa didalam tas terdapat 14 (empat belas) bungkus besar diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Team Opsnal Polsek Dumai Kota mengamankan Barang Bukti dan melakukan penyelidikan siapa pelaku yang memiliki barang bukti tersebut.

Kemudian Kapolres Dumai juga menjelaskan Kronologis Penangkapan, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, sekira jam 12.00 team Opsnal Polsek Dumai Kota bersama Sat Narkoba Polres Dunai melakukan penyelidikan perihal ditemukannya 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 14 (empat belas) bungkus diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pemilik dari tas ransel berisi Narkotika jenis Sabu tersebut atas nama OR bertempat dirumah kediamannya di Jalan Leppin No. 66 RT 023, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, dan setelah dilakukan pemeriksaan TSK OR mengakui bahwa Sabu tersebit diantarkan oleh TSK RH ke rumah TSK OR, karena takut setelah melihat di depan rumahnya, TSK RH ditangkap oleh beberapa orang yang TSK OR tidak mengetahui siapa yang menangkapnya, lalu TSK OR membuang Barang Bukti Sabu ke tembok tetangga sebelah rumah TSK OR.

Kemudian pada pukul 16.30 wib, Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai melakukan Koordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Novarianti SH dan Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, SH, M.Si, mereka menyampaikan bahwa pada pukul 07.30 Wib di SPBU PERTAMINA 14.288.614, Taluk, Binjai, Dumai Tim, Kota Dumai, Provinsi Riau, ujar Kapolres Dumai.

Disekitar Jalan Paris II, Sukajadi, Dumai Tim., Kota Dumai, Provinsi Riau, Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap TSK RH dan TSK RJ diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia, namun TSK RH dan TSK RJ tidak mengakui perbuatan mereka karena Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai tidak mendapatkan Barang Bukti Narkotika pada 2 TSK tersebut, karena Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai mendengar bahwa Polres Dumai melakukan penangkapan 14 Kg Sabu dari TKP yang tidak jauh dari TKP Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai melakukan penangkapan, maka Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Polres Dumai terkait pengungkapan tersebut, ucap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Pada pukul 17.00 Wib, Tim Direktorat Tipid Narkotika Mabes Polri dan Tim Bea Cukai menghubungi Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH terkait Hasil Koordinasi mereka dengan Kasat Narkoba dan Kapolsek Dumai Kota, Selanjutnya atas perintah Kapolres Dumai seluruh Barang Bukti dan TSK di bawa ke Polres Dumai untuk Proses lebih lanjut.

Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Dumai. Bahwa seluruh masyarakat tentunya mempunyai peran penting dalam Menanggulangi Permasalahan Penyalahgunaan Maupun Peredaran Narkotika. Apabila masyarakat menemui kecurigaan, dapat melaporkannya kepada Polres Dumai maupun Polsek Jajaran, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti, dan semoga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, ucap Kapolres Dumai.

Hal ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan solid, Polres Dumai akan bekerjasama dengan sejumlah Instansi Terkait dan sama-sama bekerja demi menumpas peredaran Narkotika Dilingkungan Masyarakat maupun Peredaran Narkotika Yang Akan Memasuki Negara Indonesia Melalui Wilayah Kota Dumai, tutup Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira. **

(Dumai/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTAPIBMUAFNRSAWRL329/polres-dumai-gelar-press-conference-ungkap-kasus-pelaku-peredaran-narkotika-jenis-sabu-seberat-14-kg