Selasa, 29 Oktober 2019 - 16:35 WIB , Editor: samsir
Aceh Tenggara - Seperti diketahui sebelumnya, gabungan Aktivis, Petani dan Lsm berunjuk rasa didepan gedung DPRK Agara, Senin (28/10/2019). Mereka menuntut harga pupuk subsidi diturunkan. Sebab, harga pupuk subsidi dipasaran terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Para pengunjuk rasa menilai bahwa pupuk bersubsidi ini memiliki aturan yang jelas, regulasinya cukup jelas serta jeratan hukum bagi oknum yang menjual harga pupuk bersubsidi diatas HET,ujar Rudi Tarigan dalam orasinya, Senin (28/10) kemarin.
Setelah usai menyampaikan orasinya, para aktivis, petani dan Lsm kemudian diundang anggota dewan untuk melakukan audiensi dan diskusi, maka telah terjadi kesepakatan antara pihak DPRK Komisi B dengan Dinas Pertanian, distributor, kios pengecer, para Aktivis, Lsm dan Kelompok Tani Aceh Tenggara.
Poin poin yang telah disepakati antara pihak sebagaiberikut,
1. Harga Enceran Tertinggi HET Rp 90.000 dan apabila Kios melanggar ketentuan disepakati dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku
2. Pembeli pupuk dengan metode gandeng tidak dipaksakan. Apabila masyarakat keberatan dalam pembelian cara gandeng, hanya dianjurkan untuk mengikuti keputusan menteri pertanian republik Indonesia Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019. Tentang pendemo teknis pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 maka kuis pengencer dikenakan Sangsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
3. Surat ini disepakati dan ditandatangani bersama-sama.
Demikian isi kesepakatan antara pihak, masyarakat diminta ikut mengawal dalam proses pelaksanaannya dilapangan. Jika dilanggar oleh salah satu pihak maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai kesepakatan. (Samsir Selian)
(ACEH TENGGARA /samsir)
Sumber : https://tribunterkini.com/