Kamis, 19 September 2019 - 16:42 WIB , Editor: alb
Tambolaka- Ramli pegawai PLN Kabupaten Sumba Barat Daya telah membangun kesepakatan dengan Lukas Loghe Dendo warga Desa Wura Homba yang merasa di rugikan selama empat tahun yang lampau (2015-2019).
Terkait migrasi kaca surya ke meteran. Dalam pertemuan mereka di saksikan oleh Martinus Bulla dan awak media bahwa dirinya berjanji akan segerah, memasang meteran yang pernah ia janjikan pada hari senin 23 september 2019 di rumah Lukus Loghe Dendo sebagai pemilik kaca surya.
Terkait pemasangan meteran minggu depan hari senin, 23 september 2019 bahwa Lukas Loghe Dendo bersedia menambah uang sejumlah Rp.900.000 untuk meteran daya 900 watt. Hal ini ketika media memintai keterangan Martinus Bullu sebagai saksi dirinya bersedia bertanggungjawab jadi saksi jika di kemudian hari tidak tepati janjinya Pak Ramli hari senin 23 september minggu depan.
Menurut Lukas Loghe Dendo pemilik kaca surya dan pemilik uang 700.000 bahwa dirinya sangat mengharapkan meteran akan di layani padanya minggu depan dan sesuai kesepakatan bersama akan ia penuhi yang penting jangan lagi di ingkari seperti tahun yang lalu tuturnya. Jika minggu depan ia tidak tepati janjinya maka uang 700.000 ia harus ambil kembali tuturnya.
Ketika media memantau percakapan pemilik kaca surya Lukas Lghe Dendo dengan Pak Ramli dan Martinus Bulla sebagai saksi di kediamannya jalan Ledegiring Weekello kota Tambolaka tanggal 19 september 2019 bahwa pak Ramli yang berstatus sebagai pegawai PLN SBD siap bertanggungjawab atas kelalaiannya untuk di pasang meteran senin 23 september 2019 minggu depan sesuai kesepakantan bersama.(Lambert)
(Sumba Barat Daya/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/