Kamis, 28 November 2019 - 09:37 WIB , Editor: itsar
Kalteng- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release atas keberhasilan Tim Operasi Wanalaga Telabang 2019 dalam mengamankan 151 batang kayu illegal berbagai ukuran, Rabu (27/11/2019) pukul 08.00 WIB.
Dalam penjelasannya, Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH mengatakan bahwa selama 25 hari berlangsungnya Operasi Wanalaga, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka berinisial FN (37), AN (36), DI (24), AI (41), SI (41) dan SH (36).
“Penangkapan enam orang tersangka ini bermula dari laporan warga bahwa di Desa Sulung, Kec. Arut Selatan ada orang yang melakukan penebangan kayu tanpa ijin atau illegal. Berbekal laporan masyarakat tersebut, tim langsung bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti,” beber Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting.
Keenam tersangka ini, lanjut dia, memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka FN (37), AN (36) dan DI (24) sebagai penebang kayu, sementara untuk tersangka AI (41), SI (41) dan SH (36) sebagai pengolah kayu.
Dari tersangka FN (37), AN (36) dan DI (24) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin merk STHIL, satu buah galon BBM jenis pertalite sebanyak 4 liter, satu bilah parang, satu buah kapak, satu buah gancu dan satu batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 0,5 M3.
“Sementara itu, dari tersangka AI (41), SI (41) dan SH (36) barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu mesin dompeng, empat buah piringan mata gergaji, satu buah has gergaji, delapan buah gelindingan, 50 batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 17,14 M3, 78 batang kayu bulat kecil jenis meranti dengan volume 8,62 M3 dan 22 batang kayu bulat kecil jenis rimba campuran dengan volume 2,43 M3,” katanya.
Hingga saat ini keenam tersangka berikut barang bukti diamankan Polres Kobar. Akibat perbuatannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan pasal 82 ayat (1) huruf b atau c jo pasal 12 huruf b atau c atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf f atau Pasal 87 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf k dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.(Rahmadi Itsar)
(Kotawaringin Barat/itsar)
Sumber : https://tribunterkini.com/