Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Kasus Curanmor

Selasa, 26 September 2023 - 18:55 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil mengamankan 2 orang pelaku Curanmor R2 yang masing-masing berinisial AA (29) serta RN (30). Dimana salah satu tersangka berinisial RN telah beraksi di 150 TKP di Kota Pekanbaru maupun di beberapa daerah lainnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian, SIK, MH melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Mhd Daud, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, SH saat di konfirmasi kedua tersangka berhasil diamankan petugas di 2 lokasi berbeda, dimana tersangka inisial AA (29) berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (03/09/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib.

“Sementara, tersangka inisial RN (30) diamankan petugas dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (19/09/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.25 Wib,” ungkap Kapolsek Sukajadi. Selasa (26/09/2023).

Kapolsek Sukajadi menambahkan, hasil penyelidikan sementara tersangka inisial AA (29) mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

“Tersangka inisial AA (29) kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang terparkir tak jauh dari kantor tempat ia bekerja,” imbuh Kapolsek Sukajadi.

Sementara, tersangka inisial RN (30) dihadapan petugas mengaku telah beraksi di 150 TKP baik itu di Kota Pekanbaru maupun di luar daerah Kota Pekanbaru.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka inisial RN mengaku telah beraksi sejak Tahun 2001 hingga saat ini, dimana kurang lebih telah beraksi di 150 TKP, 5 TKP di Kota Pekanbaru sementara sisanya dilakukan tersangka di luar Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi menjelaskan, penangkapan tersangka inisial RN (30) bermula saat Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan Pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.

“Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Santo bersama Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kompol M. Daud.

Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang di digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut.

“Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur,” kata Kompol M. Daud.

Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban.

“Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Sukajadi.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek Sukajadi tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 150 TKP,” kata Kompol M. Daud.

Sementara itu, tersangka inisial AA (29) diamankan petugas setelah tim opsnal unit reskrim menerima laporan dari korban bernama Edi Safrodin yang tak lain merupakan bos dari tersangka yang tak terima sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.

“Dari laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut, dari rekaman CCTV diketahui bahwa tersangka AA yang telah membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kompol M. Daud.

Dari informasi rekaman CCTV tersebut petugas langsung mengejar dan mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru yang sebelumnya berwarna hijau dengan nopol BM 3703 ABR milik korban,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Saat ini, tambah Kapolsek Sukajadi, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kaposek Sukajadi. **

(Humas Polsek Sukajadi).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTBNMAYBTKIYOAAXB397/tim-opsnal-reskrim-polsek-sukajadi-berhasil-amankan-2-orang-pelaku-kasus-curanmor.html