Pemprov Riau Menggelar FGD, Peran Pemerintah Daerah dan BUMD Dalam Pengelolaan PI 10% Pada Wilayah Kerja Migas Provinsi Riau

Senin, 25 November 2019 - 13:59 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dan BUMD Dalam Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Migas Provinsi Riau", di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (25/11/2019).

Gubernur Riau Syamsuar dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman mengatakan, FGD ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman terkait implementasi peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 201 tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan Gas bumi.

Kemudian ia juga menjelaskan, sesuai pasal 34 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mengamanatkan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dan satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

"Hal tersebut memberikan pemerintah daerah dan BUMD pada umumnya, sehingga BUMD kadang harus mencari pendamping atau investor untuk membiayai modal dalam mendapatkan PI 10%," terangnya.

Untuk itu pemerintah mencarikan solusi yakni pada tanggal 25 November 2016 dengan menerbitkan peraturan Menteri ESDM no 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas Bumi.

"Pasal 2 peraturan Menteri ESDM no 37 tahun 2016 mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan atau perairan lepas mapai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 105 kepada BUMD," tambahnya

"Kami mengharapkan agar kita semua mempunyai kesamaan persepsi untuk memajukan daerah dan pembangunan pada sektor kegiatan hulu migas, sehingga potensi sumber daya alam minyak dan gas yang berlimpah dapat kita manfaatkan untuk kemajuan daerah dengan dapat memanfaatkan penerimaan dan pengelolaan PI 10% wilayah kerja migas untuk kepentingan daerah," tutupnya.

Hadir sebagai Narasumber yakni dari Kementrian Dalam Negeri Bambang Ardianto, Ditjen Migas KESDM Bobied Guntoro, SKK Migas Dini Rahmayanti, Direktur BUMD Jawa Barat Ridwan, Driektur BUMD Sumatera Selatan Arief Kadarsyah.

Sementara itu, peserta FGD ini berasal dari OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kota serta jajaran Dierksi BUMD Provinsiu Riau, Kabupaten/kopta se Provinsi Riau. ***(Mcr).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTBVDUWEHKAPKTPVC485/pemprov-riau-menggelar-fgd-peran-pemerintah-daerah-dan-bumd-dalam-pengelolaan-pi-10-pada-wilayah-kerja-migas-provinsi-riau.html