Rabu, 20 November 2019 - 19:40 WIB , Editor: itsar
Kalteng-Adapun jenis izin yang diberikan diantaranya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sejumlah 51 unit dengan luas areal 57.640,94 Ha, dengan 7.555 jumlah anggota Kepala Keluarga (KK), dan status operasional 19 unit dan belum operasional 32 unit.
Sementara untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kemasyarakatan (IUPHHK-HKM) sejumlah 69 unit, dengan luas areal sebesar 68.107,99 Ha, dan 7.350 jumlah anggota KK, serta status operasional 13 unit dan belum operasional sebanyak 56 unit.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto saat acara Press Conference Media dengan Pemprov Kalteng, digelar di Aula Kantor Dinas Kehutanan, Rabu (20/11/2019).
"Kemudian untuk Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) sejumlah 28 unit, dengan luas areal 79.531 Ha, dengan jumlah anggota KK sebanyak 5.473, serta status operasional 16 unit dan belum operasional 12 unit," ungkapnya.
Untuk Hutan Adat (HA) sejumlah 1 unit, dengan luas areal 624 Ha dan jumlah anggota KK sebesar 455. Total keseluruhan jumlah unit sebesar 149, dengan luas areal 205.903,95 Ha, dan jumlah anggota KK mencapai 20.833.
"Alokasi areal perhutanan sosial untuk Kalteng sebesar 1,7 juta Ha dari 12,7 juta Ha target nasional, sesuai dengan SK MenLHK 4865/2017," Ungkapnya.
Sementara untuk dukungan Penyediaan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), luas indikatif TORA seluas 981.000,00 Ha sesuai dengan SK Menteri LHK No. 180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017).
Perubahan indikatif TORA seluas 612.479,91 Ha sesuai dengan SK Menteri LHK No. 8716/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018).
Untuk TORA Non Produktif (HPK) seluas 225.496,00 Ha, sementara untuk TORA Inventarisasi dan verifikasi seluas 386.983,91 Ha.(Rahmadi Itsar)
(Palangkaraya/itsar)
Sumber : https://tribunterkini.com/