Selasa, 15 Oktober 2019 - 08:45 WIB , Editor: alb
Labura-Mapolsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang perawat atas nama May Safitri Br. Tambunan ( 30 tahun) warga Dusun IV B Simpang Durian Desa Gunung Melayu Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura.
Tersangka ,seorang pria atas nama Hasrul Efendi Tambunan ( 27 tahun) warga satu desa dengan alamat si korban (pemilik sepeda motor) awalnya meminjam sepeda motor milik korban pada hari Sabtu, 03/08/2019 sekira pukul 23.00 Wib hingga saat ini belum mengembalikannya.
Korban sangat kesal melihat ulah tersangka sehingga si korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib di Mapolsek Kualuh hulu dengan Laporan Polisi : No Pol: LP/107/VII/2019/SU RES LBH/SEK KL HULU ,03/008/2019.
Laporan si korban di respon pihak berwajib,Sehingga Kanit Reskrim Polsek Kualuh hulu, Iptu.Oscar Tambunan,SH, mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka,Senin,14/10/2019 , Sp.Kap/205/X/2019/Reskrim.
Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka, pada hari Senin,14/10/2019 pukul 11.30 wib di dusun IV B Simpang Durian Desa Gunung Melayu Kualuh Selatan Kab.Labura.
Polisi berhasil menangkap Tersangka dan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi di bawa ke Mapolsek Kualuh hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. AO. Nababan - LBM.
(Labura/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/