DPMPTSP Provinsi Riau Keluarkan Pengumuman Soal Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Serta Pengaduan Secara Online, Meminimalisasi Pelayanan Tatap Muka

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:47 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Pengumuman Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau No. 80/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, mengeluarkan pengumuman, terhitung tanggal 19 - 31 Maret 2020, dalam menerima Permohonan Perizinan dan Nonperizinan serta Pelayanan Pengaduan Secara Online, melalui:
- Perizinan Online: https://perizinan.dpmptsp.riau.go.id/, Download M-Perizinan Riau pada Geogle Play Store.
- Pengaduan Online: https://dpmptsp.riau.go.id/pada menu Pengaduan Online, M-Perizinan Riau pada menu Pengaduan.

Terus Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Online Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Call Center: 0822-8760-3805, 0821-7193-3894.

Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Elly Wardhani menyampaikan, bahwa pengumuman yang kita keluarkan pada hari Kamis (19/03/2020), untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua yang bisa online kita maksimalkan, dan kalau untuk yang memang benar - benar tidak bisa dan harus offline tetap kita layani seperti biasa.

Selanjutnya berharap agar situasi ini segera berakhir, dan agar pegawai bekerja dengan tenang. Serta hikmahnya jadi rajin jaga kebersihan, rajin cuci tangan dan yang pasti tidak bersentuhan dengan orang lain, tutupnya ketika awak media tribunterkini.com menghubungi melalui pesan WhatsApp (WA) Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Elly Wardhani. **

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTCJQJUQQVBYROIAZ468/dpmptsp-provinsi-riau-keluarkan-pengumuman-soal-pelayanan-perizinan-dan-nonperizinan-serta-pengaduan-secara-online-meminimalisasi-pelayanan-tatap-muka.html