Senin, 04 November 2019 - 13:01 WIB , Editor: alb
Tubaba-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi bagi PPK.acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Setempat. Panaragan, Senin (04/10).
Hadir acara tersebut.Sekdakab tubaba Herwan Sahri.SH.M.AP. Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah setempat.
Dalam sambutan Bupati tubaba Umar Ahmad di dampingi sekdakab Herwan Sahri.SH.M.AP mengatakan. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada pasal 88 Ketentuan Peralihan, menyebutkan bahwa PPK / Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Okupasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, paling lambat 31 Desember 2023.
"Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program kegiatan pada setiap organisasi perangkat daerah.
Dalam melaksanakan program tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa.
Yang mana pelaksanaan kegiatan dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat"kata nya
Herwan menjelaskan.Pengadaan barang dan jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian.
"Saya meminta.kepada seluruh peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh dalam menyimak materi yang diberikan oleh narasumber.sebab nantinya akan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan nya.dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum"jelas nya
Herwan berharap.kepada para narasumber kiranya dapat memberikan materi serta pembinaan semaksimal mungkin.
"Sehingga para peserta benar-benar akan mendapatkan bekal yang cukup memadai dalam melaksanakan Perpres No. 16 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba,serta dapat mengikuti Uji Kompetensi secara baik dan benar"tutup nya.(jns putra)
(rybaba/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/