Eva Monalisa Tambunan, Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Memang Sulit, Tapi Harus di Kerjakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:08 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Rengat Eva Monalisa Tambunan sudah menyelesaikan 1.180 bidang tanah di wilayah Kota Pekanbaru yang terdampak proyek jalan tol.

Keoada tribunterkini Eva Monalisa Tambunan menerangkan proses pengadaan tanah untuk proyek jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

Menurut Eva adapun lingkup kerjanya melakukan koordinasi dengan Stake Holder pengadaan tanah.

Misalnya ketika tahap persiapan pengadaan tanah kami berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Riau sebagai ketua tim persiapan pengadaan tanah. Kami juga melakukan spsialisasi dan konsultasi piblik kepada pihak-pihak yang tanahnya di lalui jalan Tol, ucap Eva.

Kemudian masuk ke dalam tahap pengadaan tanah, tugas saya berkoordinasi dengan Stake Holder terkait yang masuk SK nya dalam pengadaan tanah. Dalam SK itu ketuanya Kepala Badan Pertanahan Kota Pekanbaru sebagai Ketua tim pelaksana pengadaan tanah.

Di dalam SK tersebut juga ada dari Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan, Kecamatan, dan Kelurahan. Kami juga memasukan unsur Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengawal pengadaan tanah, sebut Eva.

Lalu kata Eva tugas panitia pengadan tanah (P2T) meliputi mengukur bidang-bidang tanah yang ada dalam perencanaan. Adapun produk mereka adalah peta bidang tanah (PBT), daftar norminatif berisi apa saja yang tertuang  dalam PBT. Seperti perluasan, siapa yang berhak, apa yang ada di atas tanah itu, dan ada surat tanah nya alas hak sepert Sertifikat hak milik (SHM), SKGR  serta sporadik surat penguasaan pisik.

"Itu semus tertuang dalam daftar nominasi* terang Eva.

Kemudian kata Eva setelah jadi dalam daftar nominasi lalu di umum kan selama 14 hari di ruang-ruang publik seperti di kantor Kelurahan maupun Kecamatan, oleh tim P2T dan di dampingi oleh kami.

Selanjutnya menurut Eva selama 14 hari jika ada komplain di verifikasi oleh P2T. Setelah selesai kami meminta kepada ketua  P2T kami menunjuk kantor jasa penilain publik. Sebagai pihak independen yang menilai objek-objek tanah dan yang ada diatas tanah itu

Setelah melalui proses penilaian dari KJPP keluarlah nilai dan dilanjutkan P2T untuk melakukan musyawarah dan penetapan ganti kerugian.

"Diundang masayarakat nya dan dikasih penilaian yang buat KJPP. Namun kalau masih ada tumpang tindih harus kami konsinyasi", terang Eva.

Sambung Eva tugas kami yakni membuat surat permohonan pembayaran (SPP) yang di tujukan ke direktur utama lembaga managemen aset negara. Setelah di verifikasi oleh tim Satker dari pusat dan dari direktorat jalan bebas hambatan. Setelah itu barulah sampai di LMAN (Lembaga managemen aset Negara). Dari situ muncul lah surat bahwa ini dapat di bayar. Sedangkan kalau tidak dapat dibayar SPP kami konsinyasi. Kalau konsinyasi pembayarannya di titip di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tegas Eva.

Kemudian setelah melakukan pembayaran berarti sudah ada pemutusan hubungan hukum yang di buat ketua  P2T BPN.  Barulah PU dapat bekerja. Kalau PU bekerja kami serahkan tanah ini ke PT HK sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Tol Pekanbaru-Inhu.

Menurut Eva PPK pengadaan tanah jalan Tol Pekanbaru-Rengat kendala yang dihadapi yakni kurangnya edukasi ke masayarakat. Dan mungkin juga pada saat sosialisasi kami kurang detil menyampaikan ke masayarakat.

Ditambahkan Eva kendala untuk kota Pekanbaru dikarenakan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya kita sudah membayar, muncul komplain lagi yang selama ini tidak kami ketahui.

"Pengadaan tanah ini memang sulit, tapi harus dikerjakan, dan tidak boleh menjadi penghalang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)', tutup Eva PPK pengadaan tanah jalan Tol Pekanbaru-Rengat. (Red01).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTDIPYKBFTWZKAVHC906/eva-monalisa-tambunan-pengadaan-tanah-jalan-tol-pekanbarurengat-memang-sulit-tapi-harus-di-kerjakan.html