Kasatpol PP Provinsi Riau Menerima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Siak 

Jumat, 13 Maret 2020 - 14:22 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal Z Menerima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Siak. Kunjungan Komisi I yang dipimpin Syamsurizal membahas terkait rancangan, peran dan kewenangan Satpol sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).

Pada pertemuan itu, Syamsurizal juga mengungkapkan, selama ini ada terkesan peran dan tugas Satpol PP, khususnya di Kabupaten Siak seperti terjebak pada rutinitas. Yakni hanya mengawal tamu, aset atau pengamanan kepala daerah saja.

"Inilah output yang kita inginkan. Kita ingin bertukar pikiran sekaligus membandingkan.
Selama ini Satpol PP hanya terjebak rutinitas. Mengawal ada kunjungan, ada tamu, atau pengamanan bupati. Sebetulnya fungsi Satpol PP ini penegak hukum. Sama seperti kepolisian, tapi hukum terkait Perda," kata Syamsurizal," Kamis (12/3/2020).

Menurut Syamsurizal yang juga pimpinan Fraksi Demokrat DPRD Siak ini, keberadaan Satpol PP sangat diharapkan dapat berperan sebagai penegakan Perda secara maksimal.

Satpol PP juga memiliki kewenengan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Artinya, memiliki peran besar dalam tugas dan kewenangannya.

"Kami sangat mengharapkan nantinya benar - benar menjalankan perannya. Setiap penggodokan, dari pemerkasa, dari dinas yang membuat Perda ini mulai dari titik nol, Satpol PP dilibatkan. Sementara kita lihat, Satpol PP seperti di anak tirikan. Pada hal berkaitan eksekusi di lapangan, Satpol PP yang melaksanakan," papar Syamsurizal.

Lebih lanjut papar Syamsurizal lagi, berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekarang terus digalakan Pemda Siak ditengah semakin merosotnya APBD, Satpol PP juga dipandang punya andil sebagai penegak Perda. Aturan - aturan yang memberikan ruang lebih besar dengan memanfaatkan kewenangannya.

"Sehingga kalau dia (Satpol PP) dilibatkan, tak lagi perlu ada surat perintah. Apabila ada penyimpangan atau wanprestasi, atau ada kegiatan melanggar hukum, otomatis akan ditegakan oleh Satpol. Perda juga tak hanya semata berbicara soal penegakan hukum. Tapi juga berbicara pendapatan daerah, seperti retribusi," ungkap Syamsurizal.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Riau Zainal Z mengatakan selain beberapa persoalan di atas, pada pertemuan itu, juga dibahas beberapa kewenangan Satpol PP Riau termasuk diantaranya terkait Galian C.

"Anggota Komisi I DPRD Siak melakukan stuban pembuatan Perda. Diantaranya, sejauh mana pembuatan perda. masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan galian c juga dibahas," papar Zainal.

Hanya saja untuk IMB menurut Zainal kewenangan tentu bukan kewenangan provinsi. Ada pun untuk galian c, meski menjadi kewenangan provinsi, namun sampai sekarang belum ada perda yang memungkinkan Satpol mengambil tindakan ketika ada persoalan.

"Galian C, kewenangan Pemprov, tapi ada di daerah. Cuma Perdanya tidak ada. Sebelum perdanya tidak ada, kami belum bisa turun. Karena belum ada perda, kami hanya bisa menghimbau," ujar Kasatpol PP Provinsi Riau Zainal. **(MCR).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTDKXTXKTGGLRRPNA193/kasatpol-pp-provinsi-riau-menerima-kunjungan-komisi-i-dprd-kabupaten-siak%C2%A0.html