Senin, 27 Oktober 2025 - 16:52 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Tekad Abidin Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru geram. Hal ini karena masih adanya laporan aduan masyarakat terkait dugaan jual beli LKS dan baju seragam di sekolah SD dan SMP.
Lanjut Tekad, ia meminta agar Dinas Pendidikan Pekanbaru pro aktif, bila perlu Disdik Pekanbaru membuat hotline pengaduan masyarakat apabila menemukan praktek tersebut bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan.
Sehingga Dinas Pendidikan dapat mengawasi dan langsung dapat menindak oknum "Kepala Sekolah yang nakal", ucap Tekad.
Menurut Tekat setiap rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan kita selalu ingatkan agar praktek jual beli LKS dan baju seragam jangan ada lagi di sekolah SD maupun SMP.
Namun kata Tekat tidak mudah merubah budaya ini. Karena selama ini, sekolah-sekolah beranggapan hal ini tidak melanggar aturan.
Padahal hal ini jelas melanggar aturan, aturannya sudah lama ada PP Tahun 2010, ada peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2019. Karena selama ini aturan ini tidak di tegak kan, kata Tekad.
Sambung Tekat kita dari komisi III konsen dalam mengawasi dugaan praktek jual beli LKS dan baju seragam di sekolah SD dan SMP.. Kita minta agar aduan laporan masyarakat agar segera di tindak lanjuti Dinas Pendidikan.
Menurut Tekat apabila masih ada Kepala Sekolah yang masih melakukan praktek ini agar di copot dari jabatan Kepala Sekolah, tegas Tekad.
Tekad berharap agar masyarakat berani melaporkan apabila menemukan praktek jual beli LKS dan baju seragam.karena itu melanggar aturan.
Silahkan orang tua siswa melapor ke kita komisi III DPRD Pekanbaru apabila mengetahui ada praktek jual beli LKS dan seragam di sekolah SD maupun SMP.
"Kami jamin anak nya tidak akan di persulit di sekolah, kita akan awasi", tutup Tekad. **
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/