Rabu, 02 Februari 2022 - 19:10 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Pria inisial N (27) pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) harus mendekam di Penjara setelah aksinya berhasil diamankan oleh Warga dan Tim Opsnal Polsek Senapelan, Rabu (02/02/2022).
Aksi Jambret tersebut terjadi pada Kamis, (30/01) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lily (Depan SMPN 18) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., menceritakan kejadian tersebut.
"Bermula saat Korban ASJ (15) bersama rekannya sedang membeli nasi goreng (Depan SMPN 18), saat menunggu pesanan Korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan Handphone miliknya kemudian datang dua orang yang tidak di kenal merampas HP milik korban," ungkap Kapolsek Senapelan.
Dalam kurun waktu 1 (Satu) jam melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.
"Kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku sudah di amankan oleh Warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan, Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Senapelan.
"Setelah kami lakukan Interogasi pelaku mengaku ia bersama temannya inisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga," ungkap Kapolsek Senapelan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Jenis Honda Sonic Warna Merah Putih dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi Note 7, sementara Handphone milik Korban dibawa oleh pelaku R (DPO).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 (Lima) Tahun Penjara. (Humas Polsek Senapelan).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/