Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:29 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Personil Unit Resnarkoba Polresta Pekanbaru tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu KH (28) Jalan Kubang Jaya, Kelurahan Siak Hulu, Kecamatan Kampar, Pekanbaru, ditangkap pada hari Jum'at dini hari (06/08/2021) saat berada di wilayah Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., pimpin langsung konferensi pers bersama awak media yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, S.I.K, dan Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi, Rabu (18/08/2021).
Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 plastik Teh China berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo warna Hitam, satu unit handphone merk Samsung Warna Putih, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru, sebuah bilah pisau, sebuah karung beras warna putih ungkap Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jum'at dini hari (06/08/2021), saat itu anggota Unit Rasnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan bertransaksi di wilayah Jalan Mekar Sari Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol, Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., perintahkan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, S.I.K bersama Tim Opsnal Polresta mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Jum'at dini hari (06/08/2021) sekira pukul 02.45 WIB waktu setempat, Tim Unit Resnarkoba melihat barang mencurigakan yaitu karung warna putih di bawah gerobak warna merah tepat diseberang Kantor PMI. Tepat jam 03.00 WIB, Tim Opsnal melihat motor Yamaha Nmax warna biru yang dikendarai oleh seorang laki-laki mendekati gerobak merah tersebut.
Pada saat laki-laki tersebut mengambil karung yang berada di bawah gerobak. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan laki-laki berinisial KH sempat melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi, KH mengaku mengambil paket sabu dan akan diantarkan kepada SD (DPO). Saat diminta untuk menghubungi SD, namun nomor milik SD sudah tidak aktif.
Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah KH juga tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan Maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), jelasnya. (Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/