Nekat Curi Sawit Pria ini Diringkus Polsek Kapuas Murung

Kamis, 05 Maret 2020 - 01:30 WIB , Editor: itsar

Kalteng-  Polsek Kapuas Murung meringkus pelaku pencurian sawit di Blok N 33 Divisi IV Biawan Estate Dea Bumi Rahayu G-4 Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Senin (2/3/2020) pukul 14.00 WIB.

Pelaku Agus Setiawan (19) warga Desa Bumi Rahayu G-4 Rt. 04 Rw. 01 Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. Beliau menyampaikan menurut keterangan saksi pelaku melakukan aksinya pada hari Senin (2/3/2020) pukul 11.00 Wib.

Pada saat kejadian pelaku membawa hasil curiannya dari tempat perkara menuju kebun warga. Warga yang melihat menyampaikan kepada pihak perusahaan PT. Lifere Argo Kapuas (LAK).

Kemudian Pihak perusahaan membawa pelaku ke Polsek Kapuas Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol. DA 8040 CT, satu buah angkong merk Artco warna merah, satu buah tojok warna krom, satu buah dodos panjang 2 meter serta buah sawit berat 1.490 kg.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. LAK mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,-. Dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” ujar Kapolsek. (Rahmadi itsar)

 

 

(Kapuas/itsar)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTGBSDQVAKUQYBZKA381/-nekat-curi-sawit-pria-ini-diringkus-polsek-kapuas-murung.html