Sabtu, 14 September 2019 - 16:25 WIB , Editor: alb
Lampung Utara-Terkait pungutan dalam rangka memperingati HUT RI Ke-74 di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, Inspektorat Lampura telah menurunkan timnya untuk menangani permasalah tersebut Kamis(12/9/2019)
Dikatakan Inspektur pembantu (Irban) III, Jauhari, bahwasanya mereka sudah turun kelapangan untuk mengkroscek permasalahan tersebut.
"Itukan sudah kesepakatan,dan di perbolehkan, saya kan tim Saber Pungli juga sih,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampura, Mankodri mengatakan kepada awak media tentang aturan diperbolehkan atau tidaknya melakukan pungutan kepada para ASN yang bertugas dalam wilayah kecamatan Bunga Mayang untuk merayakan peringatan HUT RI Ke-74 di wilayah tersebut.
Mankodri menyebutkan bukan aturannya diperbolehkan, tetapi tidak kami temukan, hasil kerja tim tidak ditemukan unsur Punglinya disitu, karena ada dua hal yang kami cek.
Pertama bahwa apa yang dilaksanakan mereka itu hasil musyawarah mereka,yang kedua tidak ada anggarannya yang dipergunakan mereka untuk kepentingan pribadi,karena anggaran itu dipergunakan mereka untuk perayaan daripada 17 Agustus.SPJ nya sudah kami cek semua,"ungkap Mankodri.
Saat disinggung tentang peraturan dan payung hukum yang mengatur tentang pungutan dana tersebut, Mankodri mengatakan, tidak ada yang mengatur itu.
"Tidak ada aturan yang mengatur itu,tidak ada yang mengatur itu,karena itu hasil musyawarah mereka dalam rangka mereka melaksanakan HUT RI,"jelasnya Mankodri,melalui sambungan telepon seluler nya. (Rijal)
(Lampura/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/