Jumat, 04 September 2020 - 19:04 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Aparat Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial DS alias D (39) warga Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Rabu (02/9/20).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH. MH membenar penangkapan tersebut.
Dikatakan Kompol Bainar, berawal adanya laporan korban Bernad Schouwf (34), pada Rabu 2 September 2020. Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecanatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dikatakannya kejadian ini bermula pada Hari Rabu (02 september 2020) sekira jam 20.00 WIB. Korban baru pulang kerja melihat isi rumah dalam keadaan berantakan, sementra TV Playstation dan Celengan sudah raib (Hilang). Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak di bongkar paksa.
"Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya, tanpa keraguan korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kompol Bainar.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukit Raya, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial H (DPO). Sementara barang bukti hasil pencurian tersebut berupa 1(Satu) unit TV 32 inchi, 2 (Dua) unit Playstation, 1 (Satu) buah celengan yg berisi uang di bawa oleh rekannya H (DPO) untuk di jual.
Terhadap tersangka kata Kompol Bainar, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana. **(Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/