Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:43 WIB , Editor: itsar
Kalteng | Tribunterkini. Polsek Rakumpit tangkap pelaku pencuri alat Bansaw Anyi milik Denny Sandi (65) yang beralamat di Jl. Tumbang Talaken Km. 81 Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Senin (28/10/19).
K (61) ditangkap dengan barang bukti dua buah Dynamo Stater, satu buah kunci roda dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 8.000.000 yang di temukan di rumah pelaku.
Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, S.H. didampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, S.H. mengatakan, “sebelumnya kita mendapat laporan dari pemilik bansaw bahwa alat mesin bansawnya hilang di curi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi kemudian mengerucut pada K (61), saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi K (61) tidak mengakui telah mencuri namun saat kita periksa di rumah K (61) barang yang hilang kita temukan.”
Kapolsek Rakumpit menambahkan setelah ditemukan barang bukti di rumah pelaku, K (61) akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.
“Berdasarkan alat bukti yang kita miliki kita tetapkan K Bin S (61) sebagai tersangka dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
“Untuk tersangka kita tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutup Iptu Boby C Rahail, S.H. mengakhiri pernyataannya.(M.Rahmadi Itsar)
(Palangkaraya/itsar)
Sumber : https://tribunterkini.com/