Tim Opsnal Polsek Limapuluh Berhasil Ringkus Seorang Pria Kasus Curat Pembobol Cafe

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:42 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Opsnal Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil meringkus satu orang pria berinisial RB (29), diduga RB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah Cafe Peterseli, Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, pada hari Selasa lalu (11/6/2021).

Dimana dari tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu unit laptop merk Iphone warna hitam, satu buah dompet warna coklat yang berisikan satu unit camera merk DJI, satu buah Ipad warna putih beserta cargernya, dan satu buah camera merk Fuji Film.

“Tersangka tidak berkutik saat kita tangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan kita juga mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka di samping Mushola yang sudah kosong,” ujar Kapolsek AKP Stevie Arnold Rampengan, pada saat pimpin press realese di Mapolsek Limapuluh, Selasa (22/6/2021).

Dikatakan Kapolsek AKP Stevie Arnold Rampengan, bahwa tersangka RB adalah seorang residivis dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama, dia sudah pernah ditangkap tiga kali, pada tahun 2015, 2017 dan 2019, dan sekarang kita tangkap lagi,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold.

Lanjutnya, bahwa dari pengakuan tersangka RB melakukan pencurian tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan barang haram.

“Hasil dari penjualan barang yang dia curi, digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi serta membeli sabu, dari hasil pemeriksaan test urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine atau positif menggunakan Sabu,” kata AKP Stevie Arnold Rampe.

Ditambahkannya lagi, sebelumnya tersangka RB ini masuk kedalam Cafe Peterseli dengan cara memanjat tembok cafe tersebut, agar bisa naik ke lantai 2 cafe itu.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 9 tahun,” ujar Kapolsek Limapuluh.

Sementara itu, Rizky Bagus Oka selaku pihak korban, dan juga pemilik Cafe Peterseli yang ikut hadir dalam press realese, mengatakan mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polsek Limapuluh.

“Saya berterimakasih kepada Polsek Limapuluh, dimana pengungkapan ini cukup terbilang cepat dengan waktu satu minggu, tentu kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi seluruh pihak dalam mengungkap kasus ini,” ucap Rizky pada saat menutup wawancara di saat press realese.

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTHYBXOLQZRZRFMIR339/tim-opsnal-polsek-limapuluh-berhasil-ringkus-seorang-pria-kasus-curat-pembobol-cafe.html