Kamis, 28 November 2019 - 08:45 WIB , Editor: alb
Kendal-Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal adakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema Evaluasi Pengelolaan informasi dan Dokumentasi di Gedung Abdi Praja Kendal Jawa Tengah Rabu (27/11/2019)
Nampak hadir Plt, Sekretaris Diskominfo Kendal, Danu wicaksono , S,STP, seksi pengelolaan dan pengaduan publik Candra, SH, MH, diikuti OPD serta Pejabat Kecamatan, menghadirkan narasumber Drs, Sosiawan Dari ketua komisi informasi Propinsi Jawa Tengah
Candra SH, MH, seksi Pengelolaan Pengaduan Publik Diskominfo Kendal, memaparkan laporan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah tersedianya Fasilitas pelayanan informasi serta penerapan pengunaan teknologi informasi, meningkatkan pelayanan memberikan pada masyarakat.
Khususnya di kabupaten Kendal yang memerlukan informasi publik sehingga terbuka gampang diakses oleh penguna informasi cepat tepat waktu biaya ringan dan pejabat dan pengelolaan informasi di tingkat OPD bisa membuat daftar evaluasi publik "ujarnya
Danu Wicaksono S, STP, Plt, sekretaris Diskominfo Kendal, dalam sambutannya menyampaikan " evaluasi( PPID ) kali ini mengambil tema Penyusunan Daftar informasi publik dan uji konsekwaen ,ia mengharapkan hal ini tidak menjadi solgan semata harus segera dapat diterapkan dalam pelayanan informasi publik khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal khususnya unit kerja “jelasnya
Himbuanya karena dari hasil pantuan kami selaku (PPID) terutama bawah sampai saat ini setelah ada Bimbingan Tekm’s di salatiga pada awal tahun 2019 , ternyata banyak OPD yang belum membuat daftar informasi publik (DIP) sehingga kita ini berakibat tidak termasuk nominasi keterbukaan informasi Publik yang informatif "tegasnya
Masih menurut, Danu sejak berlaku efektif, UU KIP pada tahun 2010,dinas kominfo kabupaten Kendal telah membuat SOP layanan informasi publik rentan waktu udah sekitar 7 , tahun walaupun belum memperoleh hasil yang maksimal" Tuturnya
Drs, Sosiawan, Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah memaparkan bawah tugas PPID membantu diantaranya , membantu PPID utama, melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangan, menyampaikan informasi, dan Dokumentasi kepada PPID utama dilakukan, 6,bulan sekali, atau sesuai kebutuhan, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan Dokumentasi , sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,
Menambahkan Sosiawan, selain itu menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat tepat dan berkualitas, mengedepankan pelayanan prima"mengkompilasi bahan dan data lingkup Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik, dan menyampaikan laporan pelaksanaan, informasi dan Dokumentasi kepada PPID utama, secara berkala sesuai dengan kebutuhan "tutupnya (rilis/Prawoto)
(kendal/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/