Jumat, 06 Desember 2019 - 16:26 WIB , Editor: samsir
Aceh Tenggara -Pembangunan bronjong Kute Lesung Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara diduga tidak sesuai ketentuan teknis, hal tersebut dikatakan Ketua DPD LSM Fappar RI Agara, Mara Hasan SH pada media ini, Rabu (04/12/2019) kemarin saat monitoring ke lokasi proyek.
Pasalnya, pembangunan bronjong tersebut diduga tidak memakai matras maupun pondasi atau landasan dasar yang seharusnya memakai sistem 3,2,1 sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi specifikasi teknis.
Menurutnya, biaya pembangunan bronjong kute lesung menelan dana desa sebesar Rp 374 juta lebih sepanjang 148 meter. Anehnya lagi pembangunan bronjong tersebut tidak memasang plank informasi proyek, sehingga menjadi tanda tanya bagi warga. Kendatipun sumber dana proyek dari dana desa tahun 2019.
Selain itu, penggunaan dana desa kute lesung dinilai amburadul. Misalnya dana desa tahun 2018, tercatat pada laporan ada kegiatan pengadaan tiang listrik yang menelan biaya sebesar Rp 94,8 juta lebih, dan pada lembaran yang sama ada lagi pengadaan listrik dengan biaya sebesar Rp 24,8 juta lebih.
Antara kegiatan pertama dan yang kedua sama sama pengadaan tiang listrik, ini jelas menunjukkan buruknya managemen administrasi dan pengelolaan anggaran dana desa kute lesung, ujarnya.
Kemudian kegiatan pembukaan jalan baru menelan biaya sebesar Rp 169 juta lebih sepajang 1 Km tanpa plank informasi proyek, kegiatan ini seharusnya perehaban jalan bukan pembukaan jalan, maka dari itu kegiatan ini disinyalir menyimpang dari ketentuan dan diduga kuat di KKN.
Begitu juga pada BUMK, pengelolaan Badan Usaha Milik Kute ini diduga dikelola langsung oleh oknum kepala desa kute lesung, menurut informasi Ketua BUMK, Sekretaris dan Bendahara dibayar Rp 1 Juta perorang oleh oknum kepeala desa kute lesung agar tutup mulut.
Oleh karena itu, diminta kepada inspektorat segera turun ke desa kute lesung untuk melekukan audit investigasi ulang dana desa tahun 2018 dan 2019. Jika ada temuan yang merugikan keuang negara maka secepatnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Kute Lesung, Sabirin, ketika dikonfirmasi via hp mengatakan volume pembangunan bronjong tersebut sepanjang 121 meter yang tertera didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sedangkan yang dikerjakan 148 meter dengan biaya sebesar Rp 353 juta.
"Panjang bronjong yang ada didalam RAB 121 meter, sedangkan yang kami kerjakan dilapangan 148 meter dengan biaya sebesar Rp 353 juta." kata Kades Kute Lesung.
Ketika ditanya masalah papan informasi tidak ada dilokasi pembangunan bronjong, kepala desa berkilah bahwa inspektorat sudah mengakui pembangunan bronjong itu, kenapa kalian tidak mengakui, ujarnya.
Kemudian, masalah matras tidak ada terpasang dalam pembangunan brojong tersebut. Dia mengaku tidak ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Matras apa itu, itu tidak ada dilam RAB, kita kerjakan hanya yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)", imbuhnya.
lebih jauh ditanya, kepala desa minta agar ketemu langsung sekembalinya dari kota medan, karena dia sedang berada di kota medan membawa orang tuanya berobat.
Hingga berita ini diunggah, kepala desa kute lesung tidak menepati janjinya, untuk bertemu langsung dengan awak media prihal konfirmasi lebih lanjut terkait pembangunan bronjong tersebut, meski kepala desa kute lesung diketahui sudah berada di Kutacane. (Samsir Selian)
(Aceh Tenggara/samsir)
Sumber : https://tribunterkini.com/