Kamis, 12 Desember 2019 - 16:03 WIB , Editor: ruben
Jakarta | Tribunterkini- BPJS Kesehatan siap berkeliling menyambangi pelosok negeri melalui layanan jemput bola Mobile Customer Service (MCS).
Melalui MCS, masyarakat kini dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak jauh beda dengan pelayanan di kantor cabang, MCS dapat melayani seluruh administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, Kamis (12/12/2019).
Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, setiap hari MCS BPJS Kesehatan akan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah. Informasi jadwal MCS secara berkala bisa dilihat di akun media sosial BPJS Kesehatan atau masyarakat bisa menelpon kantor cabang terdekat, untuk mengetahui wilayah mana yang sedang didatangi oleh MCS.
"Masyarakat jangan ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar dll. MCS kita dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta," ujar Fachmi.
MCS Goes to Village misalnya ada di kantor kelurahan atau kecamatan, kantor desa atau dusun dan Puskesmas. Untuk MCS Around City ada di alun-alun atau pusat kota dan pusat keramaian, MCS Hi Customer bisa ditemui di pasar tradisonal, pusat perbelanjaan/mal, sekolah dan kampus.
Selain itu ada MCS Corporate Gathering misalnya di kantor Kementerian atau Dinas, instansi/lembaga pemerintah atau di badan usaha serta tak ketinggal MCS juga hadir Car Free Day, serta kegiatan bersama komunitas-komunitas atau penggiat/hobi tertentu.
Kemudahan Perubahan Kelas Rawat
Sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk perubahan kelas perawatan.
Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.
“Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” kata Fachmi.
Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” tegas Fachmi. **(Rbn/Humas BPJS Kesehatan Pusat).
(Jakarta/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/