Selasa, 06 Februari 2024 - 12:50 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga atau (Dispora) mengadakan 2 (Dua) kegiatan Lanjutan Pembagunan Lapangan Menembak dan Lapangan Sepak Bola Sport Center.
Berdasarkan dokumen yang ada, pembangunan lapangan menembak dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 999.965.163,00 yang dimenangkan oleh CV. Mutiara Abadi dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 800.332.423,05.
Kemudian pembangunan lapangan sepak bola dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.439.174.857,90 yang dimenangkan oleh CV. Bulat Air dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 4.200.825.173,35.
Berdasarkan pantauan dilokasi, ucap Boyke Hutasoit, Koordinator LASAK Daerah Provinsi Riau, mengatakan kondisi atau keadaan kedua lapangan tersebut tergenang air dan sangat memprihatinkan.
"Melihat kondisi kedua lapangan tersebut, berdasarkan pantauan dilokasi, untuk lapangan menembak, kita menduga pekerjaan pipa serapan tidak terlaksana. Jadi, jika hujan berharap tanah/lantai lapangan cepat menyerap, karena kondisi tanah/lantai lapangan menembak sekarang sperti pasir urug, seharusnya ditimbun dengan tanah timbun pilihan", jelas Boyke.
Kemudian, lanjut Boyke, untuk pekerjaan struktur lantai, kita mendapati penggunaan mutu beton tidak sesuai, seharusnya menggunakan mutu beton K175, namun yang terlaksana menggunakan mutu beton K100 tanpa menggunakan lantai kerja serta pasir urug.
Sambung Boyke merincikan bahwa pemasangan rumput gajah tidak terlaksana sepenuhnya, pemasangan tali nilon berantakan seperti pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak, carut marut, sehingga mengurangi fungsinya.
Untuk lapangan sepak bola, Boyke mengatakan, diduga struktur serapan mengalami gagal fungsi, sehingga, begitu hujan lapangan tergenang air. Selain itu, jenis rumput dan lapisan rumput lapangan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Merujuk pada temuan kita, kita menyimpulkan bahwa diduga, terjadi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Teknik Kerja (PPTK) dalam melakukan pengawasan, bahkan kita menduga terjadi penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok", ucap Boyke.
"Kami menilai bahwa unsur 2 alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana termaktup atau ditetapkan dalam KHUP dan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari UU Nomor 30 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, atas dasar tereebut kami meminta agar pihak penegak hukum menindaklanjuti surat laporan dari LASAK", tegas Boyke. (Red01).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/