Jumat, 24 Januari 2020 - 22:12 WIB , Editor: itsar
Kalteng | Tribunterkini- Polresta Palangkaraya menangkap Seorang Musisi Asal Kalteng, (Dadang Nekad) karena melakukan pengancaman dan mengamuk di salah satu lobi hotel berbintang. Musisi lokal tersebut sempat memaki resepsionis dan melempar barang - barang yang ada di lobi.
"Yang bersangkutan diamankan Kamis (23/1) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mufakat, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Jumat (24/1/2020), seperti dilansir Tribunterkini.
Dadang Sempat mengamuk di hotel yang berlokasi di Jalan RTA Milono KM 1,5 Palangka Raya itu pada Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Dadang datang bersama anaknya untuk menemui mantan istrinya yang menginap di hotel tersebut.
Dadang sendiri sudah bercerai cukup lama dengan istrinya. Saat itu mantan istrinya tak mau menemui Dadang dan mengatakan telah keluar (check out) dari kamar hotel.
"Nah saat itulah yang bersangkutan tidak percaya dan meminta agar kamar yang di tempati istrinya itu agar bisa dibukakan. Karena peraturan hotel tidak memperbolehkan akhirnya tersangka marah," ucap Kombes Pol Jaladri.
Setelah itu Dadang memaki-maki resepsionis, mengamuk, dan melempar sejumlah barang yang ada di lobi hotel ke arah seorang pekerja hotel yang saat itu bertugas. Atas insiden itu, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.
Usai menerima laporan, Polresta Palangka Raya beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi terhadap terlapor. Namun, Dadang Nekad tak mengindahkan panggilan dan tak pernah kooperatif. Akhirnya anggota Reserse Polresta Palangka Raya menjemput paksa Dadang di Kota Banjarmasin.
"Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Banjarmasin, yang bersangkutan diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab ketika dites urine ia dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Jaladri.
Dadang dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan UU ITE. Dadang dikenai UU ITE karena sempat menyebarkan video insiden yang terjadi di lobi hotel di media sosial sehingga seolah-olah dirinya ada di posisi yang benar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat ini mantan istri Dadang Nekad akan datang ke Palangka Raya untuk mengambil anaknya yang selama ini bersama Dadang Nekad. Sebab, hak asuh anak tersebut yang sah ada di sang ibu", tutupnya. (Rahmadi Itsar).
(Palangkaraya/itsar)
Sumber : https://tribunterkini.com/