Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:18 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Pekanbaru, mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Dermansyah, SIK meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk benar - benar mematuhi aturan PPKM yang selama ini sudah diterapkan.
“Kita menghimbau kepada masyarakat Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru untuk mematuhi peraturan PPKM Level 4, mari kita bersama - sama untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19, dengan mengikuti aturan yang sudah disosialisasikan selama ini, kita berharap pandemi ini cepat berlalu dan PPKM tidak lagi diperpanjang,” ujar Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Dermansyah.
Dikatakan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Dermansyah, penyekatan - penyekatan yang sudah dilakukan sebelumnya, tetap akan dilakukan untuk membatasi gerak masyarakat atau mengurangi mobilitas masyarakat.
“Saya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah, janganlah keluar rumah kalau tidak penting sekali, tetap di rumah. Tetapi kalau harus keluar rumah harus memiliki sertifikat vaksin, dan surat bebas Covid 1x24 jam, bagi pegawai negeri dan pegawai swasta tentunya dibekali surat keterangan tugas dari kepala kantor dan kepala perusahaan masing - masing yang sesuai Work From Home (WFH) 50 persen, siapa yang bertugas hari Senin? Siapa yang bertugas hari Selasa? dan seterusnya. Bawa surat tersebut sampaikan ke petugas penyekatan. Hal ini tentunya tidak mungkin dipersulit melewati pos penyekatan dan mempermudah petugas penyekatan di lapangan dalam pelaksanaan tugas, kemudian terapkan protokol kesehatan dan jangan lupa selalu memakai masker,” kata Kombes Pol Firman Dermansyah.
Selain itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Dermansyah juga meminta kepada stakeholder dalam hal ini pemerintah kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk mendukung aturan PPKM Level 4 yang sedang dijalankan tersebut.
“Pelaksanaan aturan PPKM Level 4 yang sedang kita laksanakan ini tentu harus dilakukan bersama - sama agar semua berjalan dengan maksimal, kami memohon dukungan dari Wali Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk ikut membantu Kepolisian melaksanakan penyekatan pembatasan mobilitas jalan di Kota Pekanbaru yang kita cintai ini,” imbuh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Dermansyah.
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/