Kamis, 09 Maret 2023 - 11:38 WIB , Editor: ruben
Dumai | Tribunterkini- Satuan Polisi Lalulintas Polres Dumai akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETle) sebagai implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dalam waktu dekat.
Dimana nantinya dengan menggunakan handphone yang sudah ditanamkan aplikasi, petugas kepolisian akan menilang para pelaku pelanggar lalulintas dan mengirim surat tilang langsung alamat pelaku pelanggar lalulintas yang nantinya diharuskan membayar denda melalui bank.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memberlakukan penindakan scara elektronik melalui ETle tersebut.
"Tadi kita sudah menerima peralatan ETle dari Dirlantas Polda Riau. Dimana nantinya kami akan melakukan sosisliasasi kepada personil dalam penggunaan aplikasi ETle yang memang sudah lama diterapkan oleh Mabes Polri," kata AKP Akira, Rabu (8/3).
Diterangkan AKP Akira, nanti para pelaku pelanggar lalulintas yang melakukan pelanggaran akan kami kirim surat tilang ke alamat mereka dan jika mereka tidak melakukan pembayaran maka saat melakukan pembayaran pajak maka mereka akan diarahkan untuk membayar denda atas pelanggaran lalulintas yang mereka lakukan.
Dimana nanti petugas pajak akan mengarahkan mereka untuk mendatangi posko ETle yang berada di unit tilang Satlantas Polres Dumai dan petugas unit Tilang akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran tilang melalui bank dan baru mereka Bid'ah membayar pajak, tambah AKP Akira.
Dengan kata lain antara petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai, lanjutnya.
"Kalau memang motor sudah dijual dan sudah berpindah kepemilikan maka pemilik motor pertama bisa melakukan konfirmasi ulang melalui aplikasi ETle bahwa motor tersebut saat itu bukan miliknya lagi atau menyerahkan surat tilang kepada pembeli motornya," terang AKP Akira. **
(Dumai/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/