Koordinator Advokat Orang Asli Papua, Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Kamis, 07 November 2019 - 11:16 WIB , Editor: alb

 

Jayapura-Hari ini di Pengadilan Negeri Jayapura (6/11/2019), sebanyak 20 (dua puluh) Orang Asli Papua (OAP), dihadapkan di muka persidangan atas kasus kerusuhan pada Agustus 2019 yang dipicu oleh isu rasialisme yang merendahkan harkat dan martabat masyarakat Papua.

 

Beberapa diantaranya, didakwa dengan Pasal 170 KUHP “yang dengan tenaga bersama melakukan kekerasan” dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Atas dakwaan itu, Koordinator Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, Sugeng Teguh Santoso, SH., mengungkapkan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

 

“Kami menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat serta tidak memenuhi syarat sahnya dakwaan yang dipersyaratkan hukum acara. Oleh karenanya kami akan mengajukan eksepsi”, kata Sugeng.

 

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa persoalan kerusuhan di Papua, tidak bisa dipandang sebagai persoalan pidana biasa.

 

“Kerusuhan di Papua pada Agustus 2019 lalu itu, tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Kerusuhan itu merupakan ekspresi dari ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat Papua. Luapan emosi atas sejarah panjang penindasan terhadap Papua. 

 

Pemicunya adalah sikap rasialisme terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang merendahkan harkat dan martabat masyarakat Papua”, ucap Sugeng Teguh Santoso, SH., yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

 

Oleh karena itu, Tim Advokat untuk Orang Papua, mendesak antara lain:

 

1. Agar Majelis Hakim menggali persoalan secara utuh dan mendasar yang menjadi latar persoalan kerusuhan di Papua, baik dari aspek ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Papua selama ini, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya;

 

2. Agar para terdakwa segera dibebaskan, sebab beberapa diantaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang punya hak atas pendidikan;

 

3. Memindahkan para terdakwa dari rumah tahanan Polda Papua ke lembaga pemasyarakat Abepura untuk memperlancar proses persidangan;

 

SIARAN PERS TIM ADVOKAT UNTUK ORANG ASLI PAPUA

No. 01/Tim-OAP/XI/2019

 

Koordinator Tim Advokat OAP

 

Sugeng Teguh Santoso, S.H.

0822-2134-4458 (Sugeng)

(Jatapura/alb)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTKWBNVFZCHZHSTWF478/koordinator-advokat-orang-asli-papua-ajukan-keberatan-atas-dakwaan-jaksa.html