Senin, 22 Mei 2023 - 15:44 WIB , Editor: ruben
Siak | Tribunterkini- Seorang ayah ditangkap polisi akibat setubuhi anak tirinya. Adapun seorang pria berinisial FA (36) warga Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike S.D., S.Tr.K., M.H. mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban berinisial YR (35) bahwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekira jam 08.00 Wib pagi, YR melihat pintu dapur sudah terbuka dan seketika langsung melihat NA (13) di kamar tidurnya tidak ada dan kemudian mencari di sekitar rumah dan teman-teman sekolah juga kerumah orang tua teman dekat NA yang berada di Pasar Dayun namun tidak ada yang melihat dan bertemu NA.
Kemudian YR dan keluarga menghubungi nomor HP NA dan Instagram tetapi tidak aktif dan karena tidak dapat dicari dan nomor Hp tidak bisa di hubungi sehingga YR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 pelapor di hubungi oleh Polres Siak bahwa anak NA dan FA telah ditemukan serta diamankan di Polres Siak.
Setelah YR Menanyai kepada NA, YR mengetahui bahwa NA dan FA Sudah menikah sirih pada Hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan NA sudah hamil 4 bulan dan yang melakukannya adalah suami YR sendiri atau ayah tiri dari NA.
"Terakhir kali pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah Kontrakan di Jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar," ujarnya.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022.
"Sejak korban kelas 1 SMP, terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap NA pada 17 Mei 2023".
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. **
(Siak/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/