Dinas Pendidikan Provinsi Riau Keluarkan Surat Edaran Perihal Tindak Pengamanan Dampak Bahaya Asap

Senin, 09 September 2019 - 11:53 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau dan Kepala SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Riau, dengan Nomor 800/Disdik/1.3/2019/10720, perihal Tindak Pengamanan Dampak Bahaya Asap, Senin (09/02019).

Sebagaimana Surat Edaran yang diterima dari Kepala Dinas Provinsi Riau Rudyanto, SH, M.Si kepada awak media Tribunterkini melalui pesan singkat WhatsApp (WA), menindaklanjuti surat Nomor: 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal himbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor: 094/Dinkes. 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019 hal penyampaian hasil kesepakatan.

Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Saudara meliburkan siswa apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (Warna Merah berarti: Sangat Tidak Sehat) dan meliburkan total semua aktivitas Sekolah/Publik apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar > 300 (warna Hitam berarti Bahaya).

2. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan proses belajar mengajar disekolah seperti biasa dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur akibat asap diadakan tambahan jam pelajaran disekolah.

Dari info yang dilansir dari website BMKG.go.id menunjuk pada angka 213.13 mikrogram/m3 pada sekitar jam 9-10 pagi. (Ruben).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTMCSMWVZEJMUVJAG225/dinas-pendidikan-provinsi-riau-keluarkan-surat-edaran-perihal-tindak-pengamanan-dampak-bahaya-asap