Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau Laksanakan Konfrensi Pers Tentang Sangsi Tegas Larangan Pungutan Di Sekolah

Senin, 09 Desember 2019 - 15:09 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Forum Komite (Forkom) SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melaksanakan Konfrensi Pers tentang Sangsi Tegas Larangan Pungutan di Sekolah, bertempat Kantor Sekretariat Forum Komite Provinsi Riau di SMAN 8, Senin (09/12/2019).

Nampak menghadiri Ketum Forkom Provinsi Riau Ir. H. Delisis Hasanto, Sekum Forkom Provinsi Riau Drs. Arbi, MM, Ketua Pengarah Kampriwoto.

Ketum Forkom Provinsi Riau Ir. H. Delisis Hasanto menyampaikan, sejalan dengan Visi dan Misi pemerintah Provinsi Riau, dalam melaksanakan program Wajib Belajar (WAJAR) 12 tahun, yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Riau dengan alokasi anggaran tahun 2020 bidang pendidikan sebcsar Rp. 443 Miliar, secara keseluruhan pemerintah telah menaikan anggaran kebutuhan pendidikan SMAN sebesar Rp.2.900.000/th/siswa dan SMKN sebesar Rp 3.100.000/th/siswa, dilokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) semula SMAN scbesar Rp. 400.000, menjadi 1.500.000/tahun/siswa, SMKN semula Rp. 500.000 menjadi 1.600.000,-/th/siswa, hal tersebut mengalami kenaikan kurang lebih 300%, dan ditambah lagi dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) sebesar Rp. 1.400.000 untuk SMA dun 1.500.000 untuk SMKN.

Cukup-nya kebutuhan biaya minimum olch Pemcrimah Provinsi Riau, untuk jenjang pendidikan SMAN dan SMKN, maka tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah pada peserta didik, semua pcserta didik diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekomoni masyarakat baik orang kaya maupun dari kcluarga tidak mampu sama-sama menikmati pendidikan tanpa pungutan, khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah mclalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP dan di daerah berupa bantuan pakm'an, sepatu dan sebagainya.

Dengan anggaran yang cukup pantastis ini, Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah, walaupun dengan alasan SPP, Iyuran, Uang Pembangunan/infrasuktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan eksrta kulikuler sekolah, guru honor komite, dan tenaga honor pendidikan lainya. Menurut perhitungan Disdik provinsi Riau, dengan alokasi anggran sebesar ini sudah dapat terselenggaran kegiatan sekolah dengan baik.

Bila ada komite dan penyelenggaran sekolah yang melakulan pengutan di sekolah, kami akan tegur, jika tidak ada perubahan mohon laporkan pada Forkom Riau karena sudah dapat dinyatakan kategori Pungutan Liar (PUNGLI) di sekolah, kami siap mengawasi bentuk praktek punglj di sckolah dan yang tidak mengindahkan kami akan proses dan bcrkoordinasi dcngan pencgak hukum, scsuai peraturan yang berlaku.

Studi banding Forkom Riau ke provinsi yang telah melaksanakan wajib belajar 12 tahun seperti, DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur, banyak informasi penting yang didapat diantaranya, regulasi dan payung hukum yang sudah jelas, Komitmen Dunia Usaha dan Industri (DUDI) terhadap pendidikan melakui SCR serta diberi kewenangan sckolah membuat unit usaha terutama SMKN. Dengan adanya komitmen bersama seperti hal diatas, penyclenggara sekolah dan komite dapat kreatif dan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dan mutu serta kualitas pendidikan, sehingga program WAJAR 12 dapat berjalan dengan baik.

Komite sekolah adalah mitra strategis penyelenggara sekolah, dan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pelayanan dan mutu sekolah, jika ada sekolah yang komitenya tidak berfungsi, Forkom Riau menegaskan komite sekolah yang bersangkutan segera di revitalisasi. **(Rbn/Rilis).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTMEPYBYOULZNPIRH423/forkom-smasmkslb-negeri-provinsi-riau-laksanakan-konfrensi-pers-tentang-sangsi-tegas-larangan-pungutan-di-sekolah.html