Kamis, 11 Mei 2023 - 13:47 WIB , Editor: ruben
INHU | Tribunterkini- Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi, S.I.K., M.H dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Kamis (11 Mei 2023) siang.
Dijelaskan AKP Rocky Junasmi, pemberlakuan Dakgar seusai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) pertama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang bagi pengendara sepeda motor.
Kemudian, mengunakan ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan, kendaraan, kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.
"Agar terhindar dari Daglar, di imbau pada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu," pungkas Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi. **
(Inhu/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/