Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:02 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil amankan dua pria yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Kamis (6/8/2020).
Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. Setibanya di lokasi yakni di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal sekira pukul 21.30 wib terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi. Tak ingin kehilangan buruannya Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).
Dari tangan BR didapati barang bukti berupa berupa 1 (satu) kantong Plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. Selanjutnya dilakukan Pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan Polisi berhasil menemukan satu kantong Plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
Keterangan kedua tersangka BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu'min Wijaya, SIK, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni, SIK," membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial BR dan YK pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan SM Amin tepatnya di depan Halte PT. Agung Automal, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kemudian dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya berisikan Narkotika diduga sabu paket Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah kantong plastic warna biru yang berisikan : 1 (satu) buah kantong plastic berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/2 (setengah) Ons, 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/4 (seperempat) Ons, 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/8 (seperdelapan) Ons, 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 2(dua) gram," ujar Kapolsek Rumbai.
Berat kotor barang bukti diduga shabu 176,25 gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastic bening yang diduga berisikan 731 (tujuh ratus tiga puluh satu) butir Pil Ekstasi warna Orange bertuliskan WB, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket Scale, 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA An.Basuki Rahmad K, 1 (satu) buah dompet Merk Wrangler, 1 (satu) bunit Handphone Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk CHS bersikan uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Lenovo warna gold, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, 2 (dua) bungkus kantong plastic Merek TP Quality berisikan plastic klip berleskan warna merah," tambah Kapolsek Rumbai.
Dari penangkapan tersebut polsek rumbai berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram Narkotika jenis Sabu dan 731 butir Pil Ekstasi dan kedua tersangka dapat dipersalahkan menggar pasal Pasal yg disangkakan :
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/