Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:34 WIB , Editor: alb
TANGGAMUS - Sembilan hari perburuan petugas gabungan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasaan (Curas) modus rampok yang menembak korbannya di Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu Tanggamus akhirnya berbuah manis.
Dua tersangka berhasil dibekuk di dua tempat berbeda yakni Pekon Sinar Banten Ulu Belu, Tanggamus dan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka bernama D (27) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus dan N (40) warga Desa Sumbersari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersanga dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat Senin (19/8/19) pukul 03.00 Wib.
Namun sayang, saat pengembangan terhadap, pelaku laiannya, kedua tersangka melakukan perlawan menggunakan sebilah golok, sehingga keduanya diberikan tindakan terukur dibagian kaki kanannya.
Dari penangkapan kedua tersangka, dan pengembangan di rumah pelaku yang belum tertangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut berupa 4 unit sepeda motor, 4 bilah senjata tajam jenis golok, 2 pasang sepatu bot, pakaian yang digunakan para pelaku, 2 unit Hp, 5 buah lampu senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng dan uang tunai sejumlah Rp. 4,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan bahwa pihaknya di backup Tekab 308 Polres Tanggamus, Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua pelaku berdasarkan serangkaian penyelidikan dan bukti petunjuk yang ada.
"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni D di Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus dan N di Desa Simpangsari, Sumberjaya, Lampung Barat," ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH., mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Selasa (20/8/19) petang.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.
"Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp. 4,6 juta," jelasnya.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban.
Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus. "Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut," kata AKP Edi Qorinas.
Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp. 25 juta.
"Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya.
"Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman," tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8/19). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.
Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian, korban juga mengalami kerugian perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp450 juta, atau diperkirakan senilai Rp 500 juta. (Wan)
(Tanggamus/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/