Selasa, 28 Desember 2021 - 19:35 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K., M.H., Pimpin Konferensi Pres Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (28/12/2021)
Dalam Konferensi Pres ungkap tindak pidana Investasi Bodong yang di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., Plh Kasi Humas Ipda Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU. Holder Situmorang, S.H.
Kejadian bermula saat pelapor selaku Korban dengan Inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018 ini melihat postingan tersangka dari Media Sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.
Kesempatan ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi mengungkapkan berawal dari kejadian tersebut tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang Fantastis.
"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, Korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan Korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang Fantastis diserta Bonus lainnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru.
"Setelah korban bergabung tersangka meminta Korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp. 5.993.400.000 (Lima Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)", sambungnya.
Selanjutnya, Kapolresta Pekanbaru menyampaikan total ada 18 (Delapan Belas) Korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang Hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.
"Untuk saat ini Korban dari pelaku sebanyak 18 (Delapan Belas) orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari Korban tersebut di Investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. (Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/