Pemkab Kendal Laksanakan Rapat Koordinasi Covid-19 Bahas Perbup Nomor 51 Juncto 56 Tahun 2020

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:06 WIB , Editor: ruben

Kendal | Tribunterkini- Pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal semakin meningkat, Hal ini menunjukkan warga Kendal harus lebih waspada, Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kendal terus melakukan Rapat Koordinasi Gangguan Keamanan Dimasa Pandemi Covid-19 Pada kali ini dilakukan bersama Ketua RT/RW perwakilan dari kawedanan kecamatan Weleri, Kendal dan Kaliwungu bertempat di Pendopo Temenggung Bahurekso   Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada hari Senin (20/07/2020).

Dalam sambutannya Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Winarno, S, H, M, M, menyampaikan mengenai kebijakan Pemkab Kendal yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Juncto 56 Tahun 2020, tentang pemakaian masker dan jaga jarak, serta menjaga kebersihan, selain itu juga memberikan surat edaran dan petunjuk tentang penyelenggaraan peribadatan, perdagangan, tempat wisata, resepi, atau hajatan, acara keagamaan serta transportasi umum.

Winarno juga menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang Virus Covid-19 itu berbeda - beda , maka perlu adanya sosialisasi serta penegakan hukum, mengenai hal tersebut, "Penyebaran Virus Corona ini jangan dianggap enteng, sudah ada 140 warga kendal positif yang sudah menyebar di 17 Kecamatan Se Kabupaten Kendal dan tersisa 3 kecamatan, yang masih dinyatakan zona hijau, maka sangat dipelukan peran RT/RW, untuk memberikan sosialisasi dan penegakan sangsi sosial bagi warga yang notabene melanggar protokol kesehatan, agar warga lebih hati - hati dan lebih mematuhi Protokol Kesehatan", ujarnya.

"Pemkab Kendal juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dan upaya -upaya dalam melakukan penyegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, diantaranya menegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 juncto Nomor 56 , dan menginstrusikan tentang Gotong Royong Jogo Tonggo", tambah Winarno.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi dialog bersama Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si, dalam kesempatan itu, Suprianto Ketua RT Desa Kutoarjo Kaliwungu mengatakan program jogo tonggo sudah berjalan dengan baik, dan terkait rumah isolasi mandiri masih terkendala dengan pelaksanaanya.

Sutikno Ketua RT dari Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong mengatakan bahwa dirinya melihat masih ada warga yang datang ditempat Ibadah tak memakai masker, dikarenakan masih selisih pendapat, maka Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kendal agar dapat mempertemukan Tokoh Agama untuk menyamakan persepsi kaitannya dengan pemakaian masker ditempat Ibadah.

Bupati Kendal Mirna Annisa, menanggapi apa saja yang disampaikan oleh Bapak Sutikno Bapak Suprianto, Ia mengatakan terkait pengggunaan masker, dalam jangka waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Kendal akan melakukan pertemuan dengan, para Tokoh Agama, Bupati Kendal, juga berharap masyarakat sadar akan pentingnya Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.

Terkait ditempat isolasi mandiri Bupati Kendal Mirna mengatakan seharusnya sudah menanyakan kembali bagimana aturannya, karena sudah jelas peruntukannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan seharusnya Tim Gugus Tugas, Tingkat Desa/Kelurahan sudah membuatnya.

Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, salah satunya tugas RT/RW adalah meningkatkan kepada warganya penuh dengan rasa ikhlas agar memenuhi protokol kesehatan, Ia juga meminta agar mendata warganya yang belum mendapat bantuan akibat terdampak Covid-19.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat yang mandiri dengan kebersamaan, yang mana kita wajib sadar akan pentingnya kesehatan, dan mudah - mudahan Pandemi ini cepat berakhir", tutupnya. (Pwt).

(Kendal/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTNLYACUYZUZCLXHZ931/pemkab-kendal-laksanakan-rapat-koordinasi-covid19-bahas-perbup-nomor-51-juncto-56-tahun-2020.html