Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:25 WIB , Editor: ruben
Kalteng | Palangka Raya Tribunterkini- Unit Buser Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang residivis kasus pembunuhan bernama Enggo alias Tengkok (34), lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban bernama Agus Priyadi (46).
Penganiayaan berupa penusukan kepada korban tersebut terjadi di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. mengungkapkan, kejadiaan bermula saat pelaku dan korban bertemu di TKP untuk membicarakan permasalahan yang terjadi diantara mereka, yang disebabkan oleh pelaku tidak terima saat mengetahui korban pernah mengajak kekasihnya berkencan.
“Pelaku yang telah emosi akibat cemburu, nekat memukul dan menusuk korban di bagian pinggang belakang sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau dan kemudian pergi meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah”, terangnya.
Setelah menerima laporan dan membantu evakuasi korban ke rumah sakit terdekat, polisi langsung bergerak cepat menghimpun informasi. Tak lama kemudian, pelaku diringkus saat tengah bersembunyi di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat ini korban telah dirawat intensif di RS Betang Pambelum dan pelaku telah kami amankan tanpa adanya perlawanan, dengan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya untuk melakukan penusukan”, pungkas Ritman. (Rahmadi Itsar).
(Kota Palangka Raya/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/