Selasa, 03 Desember 2019 - 21:55 WIB , Editor: itsar
Kalteng | Tribunterkini- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) musnahkan barang bukti narkoba dari kedua pelaku yakni S (41) dan AM (44).
Pemusnahan (Barbuk) Barang Bukti yang digelar di halaman kantor BNNP Kalteng tersebut dihadiri oleh beberapa lembaga yang bersangkutan dan Bebarapa Wartawan Cetak,Online dan elektronik. Pemusnahan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (3/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika Oleh BNNP. "Kita lakukan pemusnahan ini diamana barang bukti narkoba harus digunakan sesuai petunjuk dari jaksa dan akan disisihkan untuk sidang peradilan dan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 35," Ungkapnya.
Dari keduanya juga disebutkan bahwa telah diamankan sabu seberat 301 gram dan 20 pil ekstasi berlogo hello kitty.
"Barang bukti yang kita musnahkan yaitu sabu seberat 301 gram serta 20 pil ekstasi yang kita amankan dari kedua tersangka," ungkapnya.
Setelah dimusnahkan dalam cairan khusus, Marudut mengharapkan dengan adanya pemusnahan narkoba tersebut masyarakat bisa turut andil bersama-sama dalam memerangi narkoba yang ada di Kalteng. Dan dengan cara itu pula jaringan narkoba yang ada di Kalteng bisa dibasmi secara tuntas.
"Kami megharapkan kita bersama-sama bergandengan tangan kepada masyarakat untuk menolak peredaran narkoba disekitar kita dan mencegah adanya narkoba yang masuk di wilayah Kalteng."Tutupnya. (Rahmadi Itsar).
(Palangkaraya/itsar)
Sumber : https://tribunterkini.com/